Komjak Pantau Langsung Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
FORUM KEADILAN – Komisi Kejaksaan (Komjak) melakukan pemantauan langsung penyidikan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.
Adapun pemantauan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dan diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung pada Rabu, 22/7/2026.
“Dalam kesempatan tersebut, tim khusus Komisi Kejaksaan RI melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses pemeriksaan saksi dan tersangka DR (Don Ritto) yang sedang dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang terdiri atas sembilan jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI,” kata Komisioner Komjak Nurrokhman dalam keterangannya.
Pemantauan tersebut, kata dia, dimaksud untuk mendapat gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, penyidik pada Jampidsus sedang mendalami pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kasus tersebut.
Selain itu, Nurrokhman mengatakan bahwa pemantauan yang dilakukan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Komisi Kejaksaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi Kejaksaan RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional guna mendukung penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Polri telah menyerahkan tersangka Don Ritto dan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara Asabri. Di kasus ini, Febrie juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 17/7.
Di kasus ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
