BGN akan Alihkan Pengadaan Motor Listrik ke Kementerian Lain
FORUM KEADILAN – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengalihkan motor listrik hasil pengadaan pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana ke instansi lain yang membutuhkan.
Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan motor listrik untuk operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat dialihkan ke Kementerian/Lembaga lain, tidak semuanya dipakai BGN.
Menurut Agustina, sejumlah Kementerian sudah mengusulkan untuk memanfaatkan motor-motor listrik itu, antara lain Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) untuk menyalurkan MBG ke balita, bumil (ibu hamil) dan busui (ibu menyusui) atau 3B.
“Ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu. Ada yang dari Kemendukbangga… Lalu dari penyuluh pertanian, dari guru juga ada,” ujar Arumsari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Selasa, 21/7/2026.
Tetapi, Arumsari mengatakan keputusan pengalihan motor listrik tersebut wewenang Presiden Prabowo Subianto. Pengajuan untuk pemanfaatan oleh instansi lain ditujukan kepada Prabowo.
“Silakan mengajukan ke Pak Presiden. Silakan kementerian yang kebutuhannya apa, nanti dikaji oleh tim dari Pak Presiden sendiri. Kalau kami sifatnya nanti mengikuti saja,” tambahnya.
Awalnya, lanjutnya, pengadaan motor listrik untuk operasional Kepala SPPG, namun ternyata tidak terlalu dibutuhkan. Dikarenakan, Kepala SPPG hanya bertugas mengawasi internal, bukan mengantar langsung MBG dari dapur ke sekolah-sekolah.
“Tadinya itu untuk Kepala SPPG, yang sebenarnya menurut kami enggak membutuhkan karena fungsi mereka (Kepala SPPG) sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam. Mereka enggak yang penuh motor atau lapangan dan sebagainya,” jelasnya.
Pengadaan motor listrik dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, BGN pun memandang pemanfaatan aset negara tersebut harus dikaji ulang agar penggunaannya tepat sasaran. Tidak semua motor listrik digunakan untuk kebutuhan BGN.
“Itu sudah dibayar uang negara. Jadi, mohon maaf kalau kemarin ada yang hasil korupsi, itu dibayar melalui uang negara, bukan hasil korupsi,” tandasnya.
Sebelumnya, BGN mengungkapkan pengadaan motor listrik untuk program MBG belum tercatat sebagai aset walaupun pembayaran sudah dilunasi.
Jubir BGN, Agustina Arumsari, menyampaikan pengadaan motor listrik, yang sempat menjadi sorotan itu, sudah dibayar uang mukanya senilai Rp243,9 miliar pada 2025 dan dilunasi tahun ini.
Menurutnya, penundaan pencatatan motor listrik menjadi aset karena tengah dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kebijakan akuntansi itu untuk menjaga kepatuhan laporan keuangan selama perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih berjalan.
“Untuk tahun 2026 ini (pengadaan motor listrik) sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan,” tuturnya.
Kejagung sudah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang adalah penyedia motor listrik Emmo sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jumat, 12/6/2026.
Kejagung mengatakan bahwa dalam kasus korupsi tata kelola MBG terjadi mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG., termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun. *
