Selasa, 21 Juli 2026
Menu

Roy Suryo Apresiasi Hakim Meski Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Ditolak

Redaksi
Roy Suryo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 20/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Roy Suryo usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 20/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – KRMT Roy Suryo Notodiprojo mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan meskipun permohonan praperadilannya ditolak di kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut, dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama,” katanya usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin, 20/7/2026.

Adapun putusan yang dimaksud terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadapnya.

Meski begitu, dalam permohonan praperadilan kedua terkait keabsahan status tersangka, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Sehingga, status tersangkanya dalam kasus ijazah Jokowi dinyatakan sah.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo dianggap mengganggu pemeriksaan pokok perkara.

“Dan hari ini, beliau memutuskan bahwa penersangkaan dengan Pasal 32 Undang-Undang ITE itu dikatakan tidak dapat diterima karena masalah timing, karena masalah waktu,” jelas Roy.

Ia kembali mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi dan menghargai putusan yang telah dijatuhkan hakim.

“Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui,” tambahnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan KRMT Roy Suryo Notodiprojo dalam kasus di kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Jokowi.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secara hukum.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketut saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Senin, 20/7.

Adapun Roy Suryo memohon kepada majelis hakim agar menyatakan status tersangkanya tidak sah. Ia juga meminta agar surat perintah penyidikan (Sprindik) kasusnya batal demi hukum. Roy juga meminta agar harkat martabarnya dipulihkan dalam kasus ini.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi