Selasa, 21 Juli 2026
Menu

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo: Ganggu Pemeriksaan Pokok Perkara

Redaksi
Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan menilai, permohonan praperadilan yang diajukan KRMT Roy Suryo Notodiprojo mengganggu dan menunda pemeriksaan pokok perkara. Menurutnya, hal tersebut dianggap menyalahgunakan bentuk praperadilan.

Hal itu ia sampaikan dalam pertimbangan putusan praperadilan kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara,” kata Ketut di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin, 20/7/2026.

“Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” tambahnya.

Hakim mengatakan, pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara tersebut dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung.

“Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3 maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” jelasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dinilai tidak relevan dan haruslah ditolak.

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan KRMT Roy Suryo Notodiprojo dalam kasus di kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Jokowi.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secara hukum.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketut saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Senin, 20/7.

Adapun Roy Suryo memohon kepada majelis hakim agar menyatakan status tersangkanya tidak sah. Ia juga meminta agar surat perintah penyidikan (Sprindik) kasusnya batal demi hukum. Roy juga meminta agar harkat martabarnya dipulihkan dalam kasus ini.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi