Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta di Kasus Ijazah Jokowi
FORUM KEADILAN – Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan ketiga dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, permohonan tersebut ditujukan untuk menuntut ganti rugi yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Hal itu ia ungkapkan usai sidang pembacaan putusan praperadilan terkait keabsahan status tersangkanya di kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 20/7/2026.
“Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan. Dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang, dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama. Nah, ini kita bisa uji nanti,” katanya kepada wartawan.
Dirinya berharap praperadilan selanjutnya dapat dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Jaksel. Apalagi kata dia, permohonan praperadilan yang pertama terkait penggeledahan, penangkapan dan penahanan sempat dikabulkan majelis hakim.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Roy, Refly Harun mengatakan bahwa penuntutan ganti rugi berkaitan dengan peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.
“Kalau misalnya salah tangkap lalu orang ditahan dan ternyata penahanan dan penangkapannya itu ternyata ilegal atau tidak sah, maka berdasarkan aturan hukum yang ada, tersangka boleh menuntut ganti rugi,” ucapnya.
“Nah ganti rugi itu ya rupiah, ada ininya, kalau sampai meninggal, kalau luka berat, kalau ga luka, gitu gitu. Itu ada hitungannya. Pokoknya nilainya ratusan juta,” tambahnya.
Ia mengatakan, nominal ganti rugi yang dimohonkan sekitar Rp200 juta. Namun kata dia, hakim tunggal yang nantinya akan menentukan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Termohon apabila permohonan tersebut kabul.
“Kurang lebih lah (Rp200 juta), karena itu hitungan yang rasional aja. Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kita kan untuk memberikan pembelajaran dan berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, gak ada untuk kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan KRMT Roy Suryo Notodiprojo dalam kasus di kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik soal ijazah palsu Jokowi.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah secara hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketut saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jaksel, Senin, 20/7.
Adapun Roy Suryo memohon kepada majelis hakim agar menyatakan status tersangkanya tidak sah. Ia juga meminta agar surat perintah penyidikan (Sprindik) kasusnya batal demi hukum. Roy juga meminta agar harkat martabarnya dipulihkan dalam kasus ini.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
