Ketika Legitimasi Publik terhadap Aparat Hukum Runtuh, Negara dalam Bahaya
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen
FORUM KEADILAN – Legenda di negeri ini tidak junjung rasa keadilan, berpuluh windu berlalu tetap memvonis Malin Kundang sebagai anak durhaka. Kalau saja Malin Kundang lahir di abad 20, niscaya namanya tidak akan menghias legenda negeri sebagai anak durhaka, tergantikan oleh petinggi institusi hukum, merampok warisan anak cucu sendiri.
Jika saja Tuhan tidak Maha Pengasih dan Penyayang, tidak menunda hukuman bagi para perampok uang rakyat, bisa dibayangkan penjara dipenuhi oleh aparat hukum.
Tidak dapat dipungkiri, sejak periode Orde Baru sampai reformasi, peristiwa konflik sosial dan kemiskinan yang mendera rakyat kecil, akibat penegakan hukum hanya berpihak pada kekuasaan dan menjadi karung konglomerat, oligarki, maupun cukong. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum jika penegak hukum memainkan peran markus, sekadar untuk mengais limbah kasus hukum. Slogan Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan dan Rastra Sewakottama Polri, tergantikan dengan slogan “sikat selagi menjabat”.
Budi pekerti sebagai mahakarya para leluhur, kini teronggok di sudut-sudut gubuk kumuh dan tercampak di tempat sampah institusi hukum. Mereka kerap kali mengatasnamakan Tuhan, tapi disembahnya berhala rupiah dan dolar. Mengatasnamakan kemanusiaan, tapi dibantainya rakyat kecil. Mengatasnamakan keadilan sosial, tapi dirampoknya jatah makan anak sekolah. Sesungguhnya rakyat tidak lagi mampu menjabat tangan aparat hukum yang berlumur fee oligarki, menatap mata aparat hukum yang mata duitan.
Cendekiawan hukum Mahfud MD dengan tegas menyatakan bahwa sebuah negara akan hancur dan tinggal menunggu waktu ketika masyarakat kehilangan kepercayaan (keadilan) kepada hukum, yang membuat aturan formal menjadi tidak berfungsi. Kini, stabilitas nasional terusik oleh praktik mafia hukum yang ditandai oleh pecahnya konflik Polri dan Kejaksaan. Di hadapan tatapan jutaan rakyat, kedua institusi hukum saling cakar memperebutkan “lapak bisnis haram”, mulai dari backing tambang dan kebun sawit ilegal, bandar narkoba dan judi, calo mega proyek dan makelar kasus. Tidak ada satupun praktik bisnis ilegal di negeri ini, tanpa melibatkan aparat hukum.
Dihadapkan pada kondisi stabilitas nasional yang telah memasuki tahapan krisis politik, ekonomi dan hukum, Presiden Prabowo Subianto dituntut untuk tidak sekadar bersikap normatif, tetapi berani mengambil kebijakan out of the box, dalam rangka bersih-bersih anasir pengkhianat negara dan legasi kekuasaan lama yang meninggalkan retakan ikatan kebangsaan, krisis ekonomi akibat praktik mega korupsi, menguatnya dinasti politik, legitimasi hukum terus tergerus akibat institusi hukum sekadar alat politik kekuasaan. Akumulasi legitimasi yang sudah lama tergerus akan melahirkan cold compliance. Rakyat patuh bukan karena memercayai pemerintah, melainkan karena biaya untuk tidak patuh terlalu tinggi (ancaman hukum, kriminalisasi, tekanan ekonomi).
Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo, patut diwaspadai cold compliance akan menemukan momentum publik yang mengubah fase kegelisahan dan ketegangan sistemik menjadi huru-hara. Proses transisi menuju huru-hara tinggal menunggu munculnya katalis emosional yang bersifat viral dan individual, seperti peristiwa kematian Affan Kurniawan pada Agustus 2025, bukan sekadar satu kematian, ia menjadi simbol bagi jutaan orang yang sudah lama memendam kemarahan, tetapi belum menemukan objek yang cukup konkret untuk melampiaskannya.*
