Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN, MK Hormati Proses Hukum
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara terkait gugatan pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Juru bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa lembaganya menghormati segala proses hukum. Namun, dirinya enggan berpendapat terkait gugatan tersebut.
“Prinsipnya MK menghormati proses hukum dan tidak berpendapat,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Kamis, 2/7/2026.
Sebelumnya, pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir kembali dipersoalkan. Sejumlah pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS menggugat Adies ke PTUN. Gugatan tersebut diajukan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang dalam mengadili dan memutus permohonan terkait pengangkatan Adies Kadir.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan hakim konstitusi yang tidak berbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut,” ujar perwakilan CALS Bivitri Susanti dalam keterangan tertulis, Rabu, 1/7.
Ia menyatakan, lembaga pengusul, yakni DPR, tidak boleh sewenang-wenang dalam memilih hakim konstitusi karena berkaitan dengan hak konstitusional warga negara.
Dirinya menambahkan bahwa terdapat dua objek gugatan, yakni terkait proses pengusulan hakim MK Adies Kadir, serta tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI.
Bivitri menilai, kedua objek gugatan tersebut cacat hukum, terutama terkait aspek prosedur dan substansi yang menyalahi peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Sebagai informasi, gugatan ini turut diajukan oleh 27 pihak, 19 di antaranya merupakan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam CALS. Selain itu, ada 8 pihak lainnya, yakni beberapa komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
