Rabu, 01 Juli 2026
Menu

Pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir Kembali Dipersoalkan ke PTUN

Redaksi
Hakim Konstitusi Adies Kadir | Ist
Hakim Konstitusi Adies Kadir | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir kembali dipersoalkan. Sejumlah pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menggugat Adies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut diajukan setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang dalam mengadili dan memutus permohonan terkait pengangkatan Adies Kadir.

Perkara tersebut teregister pada 18 Juni 2026 dengan Nomor register 214/G/2026/PTUN.JKT dan menjalani sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Persjapan pada hari ini, Rabu, 1/7/2026.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan hakim konstitusi yang tidak berbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut,” ujar perwakilan CALS Bivitri Susanti dalam keterangan tertulis.

Ia menyatakan, lembaga pengusul tidak boleh sewenang-wenang dalam memilih hakim konstitusi.

“Kita tidak bisa membiarkan lembaga pengusul, misalnya DPR, untuk sesukanya dalam memilih hakim konstitusi. Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia,” katanya.

Dirinya menambahkan bahwa terdapat dua objek gugatan, yakni terkait proses pengusulan hakim MK Adies Kadir dan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI.

Bivitri menilai, kedua objek gugatan tersebut cacat hukum terutama terkait aspek prosedur dan substansi yang menyalahi peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

“Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel. Hal itu padahal diwajibkan melalui Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Tidak adanya proses seleksi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik menjadi titik krusial yang menentukan legitimasi konstitusional dari pengangkatan hakim konstitusi,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan CALS lainnya Denny Indrayana mengatakan bahwa upaya yang mereka lakukan sebagai bentuk advokasi lanjutan demi menjaga muruah MK.

“Tentu kita semua tidak menginginkan Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipilih melalui jalur-jalur yang menyalahi aturan. Hanya seorang negarawan sejati yang dapat mengisi jabatan tersebut. Tidak cukup hanya baik dari segi akademik, namun juga seseorang yang secara moral dan etika tidak bermasalah serta bebas dari konflik kepentingan, karena itu akan sangat berkaitan dengan putusan-putusan MK ke depannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, gugatan diajukan oleh 27 pihak, 19 di antaranya adalah Para Guru Besar dan Dosen Hukum Tata Negara, serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam CALS. Sedangkan delapan pihak lainnya adalah beberapa komunitas mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, yaitu:
1. Moot Court Community (MCC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2. HMPS Hukum Tata Negara FH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
3. BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia
4. Law School Debate Community (LSDC) FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
5. Komunitas Penulisan Hukum (KPH) FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
6. Komunitas Peradilan Semu (KPS) Petita FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
7. Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
8. Speech and Law Debate Society (SPECIALITY) FH Universitas Gadjah Mada.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi