Kamis, 02 Juli 2026
Menu

Sidang Perdana Dokter Tifa di Ijazah Jokowi, PN Jaktim Larang Live Saat Tahap Pembuktian

Redaksi
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa saat memberikan keterangan kepada media di Polda metro Jaya, Jumat, 11/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa saat memberikan keterangan kepada media di Polda metro Jaya, Jumat, 11/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melarang pengunjung melakukan siaran live saat sidang kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, pada Kamis, 2/7/2026.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan bahwa pengunjung yang tidak dapat masuk ruang sidang dapat menyaksikan dari televisi yang disediakan PN Jaktim.

“Pengunjung yang duduk di bangku ruang sidang, ini tidak kita perkenankan untuk melakukan peliputan secara live,” jelas Immanuel di PN Jakarta Timur, Rabu, 1/7/2026.

“Sedangkan media yang nantinya diperkenankan di dalam, itu keputusan terakhir ada pada Majelis Hakim,” tambahnya.

Di sisi lain, media yang meliput persidangan diizinkan melakukan siaran live saat tahap dakwaan, tuntutan dan putusan.

“Sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan, eksepsi atau perlawanan apabila ada sampai dengan putusan sela, juga untuk persidangan pembacaan tuntutan, pledoi sampai dengan putusan akhir, awak media melakukan peliputan secara live,” ujarnya.

Tetapi, pada saat tahap pemeriksaan saksi, awak media tidak diperbolehkan melakukan siaran live karena dapat mempengaruhi saksi lain yang akan dipanggil dalam persidangan.

“Tahap pembuktian nantinya, dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi, pada tahap pembuktian diperkenankan untuk melakukan peliputan tanpa live,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, PN Jakarta Timur menetapkan sidang perdana perkara tudingan palsu Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan digelar pada Kamis, 2/7/2026.

Perkara dokter Tifa terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim.

“Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, Rabu, 24/6/2026.

Sementar itu, perkara nomor 300/Pid. Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo, jadwal sidang perdana belum ditetapkan oleh majelis hakim.

“Karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” katanya. *