Kamis, 02 Juli 2026
Menu

Kuasa Hukum Jokowi Apresiasi Jalannya Sidang Perdana Dokter Tifa: Perbedaan Pendapat Itu Hal Biasa

Redaksi
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 2/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 2/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan mengapresiasi jalannya sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 2/7/2026.

Yakup mengatakan, perbedaan pandangan yang muncul antara jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa merupakan hal yang lumrah dalam proses persidangan. Menurutnya, majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan hukum acara yang berlaku.

“Pertama-tama kami hadir di sidang pertama ini merupakan bentuk penghormatan kami kepada lembaga peradilan. Kami mewakili kepentingan korban, yaitu Pak Jokowi, tentunya ingin memastikan persidangan berjalan dengan lancar,” kata Yakup kepada wartawan usai persidangan.

“Kalau tadi ada perbedaan pendapat dari penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa, itu hal yang sangat biasa dalam persidangan. Menurut kami, majelis hakim juga sudah mengambil keputusan-keputusan yang sangat luar biasa dan berdasarkan hukum acara yang sudah berlaku,” lanjutnya.

Yakup juga menilai, dakwaan yang disusun JPU telah sesuai dengan laporan yang sebelumnya diajukan pihaknya terhadap Dokter Tifa.

“Memang bahan laporan kami adalah Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, kemudian Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru. Dulu padanannya Pasal 310 dan 311 KUHP. Memang sudah sesuai dengan laporan kami,” ujarnya.

Ia mengapresiasi jaksa penuntut umum karena dinilai telah menyusun surat dakwaan secara komprehensif.

“Kami juga mengapresiasi sekali penuntut umum. Dakwaannya sangat komprehensif, yang menurut kami sudah mewakili kepentingan Pak Jokowi. Mudah-mudahan pembuktiannya nanti juga bisa maksimal sehingga cepat mendapatkan putusan yang memberikan keadilan,” katanya.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi setelah beredarnya tudingan mengenai keaslian ijazahnya di berbagai platform media sosial. Penyidik kemudian menetapkan Dokter Tifa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya mengenai ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di PN Jaktim pada Kamis, 2/7 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam persidangan, jaksa mendakwa Dokter Tifa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim memutus putusan sela.*

Laporan oleh: Muhammad Reza