Selasa, 30 Juni 2026
Menu

Hakim: Google Diuntungkan dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Redaksi
Nadiem Makarim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Makarim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim menyebut, Google memperoleh keuntungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Keuntungan itu didapat melalui rangkaian investasi Google yang berdampak terhadap nilai ekonomi perusahaan milik eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.

“Majelis hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google Internasional selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” katanya saat membacakan pertimbangan di ruang sidang.

Purwanto lantas mengatakan bahwa terdapat rangkaian pertemuan antara Nadiem dengan petinggi Google saat dirinya menjabat sebagai menteri.

Adapun pertemuan perdana yaitu pada Februari tahun 2020, di mana terdakwa bertemu dengan Presiden Google Asia Pacific saat itu, Scott Beaumont yang membahas program Google Bangkit dan Google for Education, salah satunya terkait implementasi Chromebook di negara-negara lainnya.

“Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa selaku menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi,” katanya.

Hakim menyatakan bahwa keuntungan yang diterima Google terbukti dengan adanya sejumlah investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) saat Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Berdasarkan keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary perusahaan di PT GoTo Tbk, total investasi Google ke PT AKAB selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 mencapai US$786.999.428,” tambahnya.

Hakim menyatakan, investasi yang diberikan Google paling banyak terjadi saat Nadiem menjabat sebagai menteri, yakni pada bulan Maret 2020, Mei, 22 September dan pada 5 Oktober 2021.

“Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan,” katanya.

Dalam pertimbangan lainnya, hakim juga turut menolak dalil pembelaan Nadiem yang mengatakan bahwa investasi Google merupakan transaksi privat dengan PT GoTo, bukan terkait kebijakan Nadiem.

“Majelis hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan. Pertimbangannya adalah: Pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo 1,37 persen pra-IPO pada Desember 2021, turun menjadi 0,47 persen pada September 2025 sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani,” katanya.

Alasan lainnya, kata hakim, program digitalisasi pendidikan dengan pemilihan Chromebook menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS.  Selain itu, terdapat korelasi temporal antara investasi Google dan tahap kebijakan Chromebook yang menunjukan keterkaitan sistematis.

Hakim juga menyatakan bahwa Nadiem secara sadar mengetahui bahwa Chrome OS dan Chrome Education Upgrade merupakan produk yang dimiliki oleh perusahaan Google. Apalagi, kata dia, PT AKAB miliknya telah menjalin kerja sama bisnis dengan Google sejak tahun 2015.

“Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan, di antaranya, melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut yang akan majelis hakim secara rinci pertimbangkan terhadap unsur-unsur menyalahgunakan kewenangan,” katanya.

Dengan begitu, majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur ‘dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi’ telah terpenuhi di mana Google menjadi korporasi yang Diuntungkan dalam kasus korupsi Chromebook.

“Korporasi yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan adalah Google dan tujuan tersebut bukan saja terbukti dari pola perbuatan terdakwa, juga telah terwujud dalam bentuk rangkaian investasi Google yang sangat substansial ke ekonomis usaha yang terdakwa memiliki sahamnya,” pungkas Purwanto.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tiga orang lainnya telah dijatuhkan vonis terlebih dahulu. Mereka ialah, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.

Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief dituntut selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi