Hakim: Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Berdampak pada Pendidikan di Daerah 3T
FORUM KEADILAN – Majelis hakim menyatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook era eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berdampak pada pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan bagian memberatkan dan meringankan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.
“Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar,” katanya di dalam ruang sidang.
Pertimbangan lainnya ialah, hakim menilai, ekonomi Nadiem berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorongnya untuk melakukan korupsi. Selain itu, perbuatan Nadiem disebut bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” kata hakim.
Sedangkan dalam pertimbangan meringankan, Nadiem belum pernah dihukum, dan bersikap kooperatif selama persidangan. Selain itu, Nadiem disebut berkontribusi dalam pendidikan dan teknologi di Indoneisa.
“Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” katanya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM. Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6.
Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider lima tahun penjara.
Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Hakim Ad Hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
