Hakim Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarin Capai Rp1,5 Triliun
FORUM KEADILAN – Majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook dengan Terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencapai Rp1,56 triliun. Hakim menilai, perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) valid dan sahih.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Anggota Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-920/D6/02/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.818.662.716,74 adalah valid dan sahih, serta dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” ujar Mardiantos di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 30/6/2026.
Majelis menyatakan, kerugian negara tersebut bersifat aktual dan nyata sekaligus memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan Nadiem.
“Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa,” kata Mardiantos.
Selain itu, Majelis hakim juga menolak dalil pembelaan Nadiem dan kuasa hukumnya yang meragukan perhitungan dan kompetensi auditor BPKP.
Hakim menyatakan, auditor BPKP yang bersaksi di sidang memiliki kompetensi profesional di bidang audit investigatif dan tidak ada bukti yang dapat menggugurkan keterangannya.
Di samping itu, hakim menyebut, metodologi audit BPKP telah dilakukan sesuai standar audit investigatif dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi.
“Apabila metodologi ini dianggap tidak sahih, maka seluruh audit BPKP di berbagai perkara akan ikut terbantah, yang justru tidak demikian kenyataannya,” katanya.
Hakim juga menolak dalil kerugian negara semestinya diuji melalui audit tandingan. Menurutnya, hingga tahap pembuktian berakhir, tidak ada audit pembanding yang membantah hasil audit BPKP.
“Walaupun pihak terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan ahli tandingan, faktanya tidak ada audit tandingan yang sahih yang dilakukan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyanggah,” ujar Mardiantos.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengatkaan bahwa program pengadaan Chromebook melibatkan 1.159.327 unit Chromebook yang dikirimkan ke seluruh sekolah di seluruh Indonesia sepanjang 2020 hingga 2022 dengan total realisasi pembayaran bersih sebanyak sekitar Rp6 triliun.
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa kerugian negara yang terjadi hanya sebanyak Rp1,56 triliun. Kerugian tersebut telah terjadi secara nyata, bukan sekadar potensial kerugian.
“Kerugian aktual telah terwujud karena anggaran negara telah dikeluarkan dan tidak dapat dikembalikan,” paparnya.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) subsider sembilan tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tiga orang lainnya telah dijatuhkan vonis terlebih dahulu. Mereka ialah, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.
Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief dituntut selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
