Selasa, 30 Juni 2026
Menu

Hakim Sebut Putusan Nadiem di Kasus Chromebook 1146 Halaman

Redaksi
Nadiem Makarim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Makarim saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim mengatkaan bahwa jumlah lembar surat putusan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebanyak 1146 halaman.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Mulanya, ia menanyakan kesediaan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Nadiem agar membacakan putusan pada bagian pertimbangan mengigat kondisi Nadiem.

“Hari ini pembacaan putusan, ya. Tentu memakan waktu yang cukup lama. Ya. Butuh kondisi Saudara juga untuk mendengarkan. Nah, untuk itu kami mohon persetujuan baik penuntut umum, terdakwa, dan advokat,” katanya di ruang sidang, Selasa, 30/6/2026.

Ia lantas mengatakan bahwa jumlah lembar putusan Nadiem sebesar 1146 halaman. Untuk itu, Purwanto meminta kesediaan para pihak untuk membacakan pertimbangan putusan.

“Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1146 halaman. Itu lengkapnya, ya. Nah, makanya kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini. Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan.” katanya.

Baik penuntut umum hingga kuasa hukum terdakwa akhirnya setuju dengan opsi yang diberikan majelis hakim.

Namun, kuasa hukum terdakwa Ari Yusuf Amir meminta agar fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan juga diungkapkan.

“Jadi untuk fakta-fakta juga di sini kita sudah uraikan di dalam pertimbangan hukum berkenaan dengan sesuai disesuaikan dengan unsur-unsurnya, ya. Jadi demikian supaya mengingat juga kondisi terdakwa, mudah-mudahan kita bisa selesaikan, ya kurang lebih ini jam setengah 11, sebelum jam 2 lah kita usahakan sudah bisa selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut jaksa selama 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dirinya juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun) subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa meyakini bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tiga orang lainnya telah dijatuhkan vonis terlebih dahulu. Mereka ialah, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah divonis lebih dahulu. Keduanya divonis masing-masing empat tahun dan empat tahun enam bulan pidana penjara. Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp672 miliar pada periode 2020-2021.

Sementara eks konsultan teknologi dalam pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief dituntut selama empat tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi