Eks Direktur Utama PT MDI Divonis 5 Tahun di Kasus Korupsi TaniHub
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja divonis selama lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi di PT Tani Group Indonesia (TaniHub). Di kasus ini, Vice President (VP) of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto juga divonis selama dua tahun pidana penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teddy Windiarto saat membacakan amar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 18/6/2026.
Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar pidana tersebut, akan diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Sedangkan eks Vice President PT MDI Aldi Adrian Hartanto divonis selama dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan pidana.
Adapun vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Donald dan Aldi agar dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sebagai informasi, keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar US$20 juta atau setara Rp290,92 miliar. Dalam dakwaannya, Donald disebut memberikan investasi kepada TaniHub beralasan pada data yang diberikan pihak Tani Group tanpa mencari tahu kebenaran atas data dan kondisi di lapangan.
Jaksa menduga perbuatan Donald dan Aldi memperkaya dua pimpinan Tani Group Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp2,29 miliar; Edison Tobing Rp92,89 juta; serta PT Tani Grup Indonesia sebesar US$25 juta atau setara Rp364,22 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
