Rabu, 17 Juni 2026
Menu

Saksi Sebut MBG Sebabkan PHK Massal ke Guru di Sidang MK

Redaksi
Sidang gugatan Makan Bergizi Gratis di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 15/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang gugatan Makan Bergizi Gratis di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 15/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyebut bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal kepada sejumlah guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan guru honorer di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Setelah ada MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru P3K yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga, dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi P3K paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer,” kata Iman di ruang sidang pleno MK, Senin, 15/6/2026.

Ia lantas memberikan sejumlah data yang dimiliki organisasinya, misalkan di Tuban, Jawa Timur terdapat 39 guru berstatus P3K mengalami pemutusan kontrak.

“Di Tuban ada 39 guru P3K diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” katanya.

Ia juga menyoroti status guru P3K yang hanya menerima upah Rp500.000 per bulan di beberapa daerah, mulai dari Langkat, Sumatera Utara dan juga di Blitar hingga Sumedang.

“Singkatnya adalah bahwa ini semua jenis guru itu terdampak dari MBG,” tegasnya.

Selain itu, Iman menambahkan bahwa organisasinya juga menemukan fakta soal meningkatnya beban guru, mulai dari berkurangnya program belajar dan mengajar di kelas, penghasilan berkurang, hingga keterlambatan gaji.

“Kami melakukan survei 239 guru. Dampaknya apa saja? Beban kerja meningkat, 92 guru mengatakan seperti itu. Waktu mengajar berkurang karena program MBG itu tidak ada belajar-belajarnya. Ini pemerintah harus tahu. Penghasilan tidak mencukupi, keterlambatan gaji, fasilitas pendidikan berkurang, tunjangan terlambat, kesempatan diangkat P3K tidak ada,” katanya.

Selain itu, dampak lain yang disebabkan program MBG ialah ketidakpastian karier guru, menurunnya kesejahteraan, pemotongan anggaran dan beban kerja yang meningkat.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG telah sah dan sesuai prosedur. Hal tersebut mengingat salah satu penerima manfaat dari program MBG ialah peserta didik.

“Penganggaran pendanaan program makan bergizi dalam pos anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis, mengingat salah satu target manfaatnya ialah peserta didik, sebagai salah satu komponen sistem pendidikan nasional,” katanya, Selasa, 14/4.

Wayan menjelaskan, pemenuhan hak pendidikan tidak hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran. Tapi juga mencakup pemenuhan kondisi dasar peserta didik agar optimal dalam kegiatan belajar mengajar.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan para siswa berkaitan erat dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan anak bangsa.

“Dengan demikian, program makan bergizi merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran,” jelasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi