Pertanyakan Anggaran MBG, Hakim MK Singgung Mandat Pendidikan Gratis
FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mengatakan, apakah anggaran tersebut justru menghambat putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.
Pertanyaan itu ia sampaikan ke kuasa pemerintah dan perwakilan DPR dalam ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mulanya, Enny menyinggung amanat konstitusi soal kewajiban negara dalam menanggung biaya pendidikan dasar. Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah mengalokasikan dana APBN untuk pendidikan dasar gratis sebagaimana putusan MK sebelumnya.
“Pertanyaan saya adalah apakah sebetulnya dari APBN yang ada, itu sudah teralokasi untuk pendidikan gratis tersebut, sebagaimana mandat konstitusi?” tanya Enny.
“Apakah ada yang kemudian terambil atau terkurangi dari kewajiban konstitusional tersebut dengan adanya kebijakan MBG yang posnya diletakkan di anggaran pendidikan?” tambahnya.
Pertanyaan tersebut diajukan karena kuasa Presiden yang diwakili Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman yang menggambarkan rincian alokasi anggaran program unggulan Presiden Prabowo Subianto dari tahun 2025 hingga 2029.
Ia lantas meminta rincian hal serupa kepada pemerintah soal pemenuhan hak pendidikan dasar gratis secara komprehensif.
Selain itu, Enny juga menggarisbawahi adanya pemisahan anggaran antara makan bergizi untuk anak sekolah yang ditempatkan di sektor pendidikan, dan MBG untuk ibu hamil serta balita di sektor kesehatan.
Padahal, kata dia, inti dari kedua program tersebut sama, yakni pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan pemerintah membagi penganggaran ke dua sektor berbeda, alih-alih mengelompokkannya dalam satu sektor.
“Sementara esensinya sama-sama makan bergizi gratis itu, makan bergizi, paling tidak begitu. Nah, ini mohon dapat dijelaskan, kenapa posnya bisa terbedakan? Kenapa tidak kemudian ada pos lain?” tanya Enny.
Hal senada juga ditanyakan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Awalnya, ia mengatakan bahwa tujuan dari program MBG untuk meningkatkan kualitas gizi para peserta didik. Namun di sisi lain, Arsul mempertanyakan mengapa program tersebut memakai anggaran pendidikan.
“Saya kasih contoh misalnya program intervensi gizi, ini kan sama juga sebetulnya, MBG untuk meningkatkan gizi anak, ya, program intervensi gizi itu juga dalam rangka program pencegahan stunting yang itu alokasinya ada di Kementerian Kesehatan,” katanya.
Sementara Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kepada pemerintah dan DPR agar bisa meyakinkan Mahkamah jika program MBG tidak mengurangi alokasi dana pendidikan dari APBN.
Saldi bahkan menyarankan mengapa pemerintah dan DPR tidak membuat anggaran terpisah yang dikhususkan untuk makan bergizi gratis.
“Yang kedua, Pak Dirjen dan Pak Wayan, kami perlu juga diberi argumentasi yang kuat kalau sekiranya dikemukakan bahwa MBG itu tidak mengurangi alokasi pendidikan, mengapa itu tidak diletakkan menjadi mata anggaran tersendiri? Toh tadi kan sudah dikatakan tidak mengurangi alokasi pendidikan. Sudah, MBG diletakkan jadi mata anggaran tersendiri yang terpisah dari pendidikan,” kata Saldi.
Namun, dalam ruang sidang baik pemerintah dan DPR tidak menjawab pertanyaan Hakim MK secara langsung. Mereka mengatakan akan memberikan jawaban secara tertulis dari pertanyaan- pertanyaan tersebut.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
