Kejagung Bakal Periksa Semua Pengadaan Barang di BGN
FORUM KEADILAN – Buntut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa kini, dugaan mark up terjadi pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Namun, penyidik bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal memeriksa semua pengadaan barang pada program MBG.
“Semua, pengadaan semua kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini. Nanti, kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah,” ungkap dia kepada media di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Senin, 15/6/2026.
Kejagung juga masih melakukan pendalaman terhadap jumlah mark up dan keuntungan yang diterima para tersangka. Dia pun memastikan pengusutan dilakukan sampai tuntas dilakukan untuk mengembalikan program MBG sesuai rencana.
“Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil,” ujar dia.
Pada perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun pada pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk lantaran memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Kemudian, banyak juga yayasan yang seharusnya tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Terdapat pula mark up harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, tiga di antaranya pimpinan BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Terbaru, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya, dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) sebagai tersangka.*
