Respons Nanik Usai Pengusaha asal Sukabumi Tuntut BGN Pengembalian Dana Rp218,2 M
FORUM KEADILAN – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, merespons terkait pengusaha asal Sukabumi H Mujazin yang menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk menyelamatkan proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menegaskan bahwa BGN tidak memiliki kaitan dengan persoalan tersebut dan menurutnya, masalah tersebut adalah urusan pribadi antara pengusaha dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
“Itu enggak ada kaitannya dengan BGN, itu personal. Itu kan kaitannya dia dengan Pak Pusung,” kata Nanik ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis, 11/6/2026.
Menurutnya, pengusaha itu seharusnya meminta pertanggungjawaban terkait dana ke Lodewyk Pusung.
“Suruh sama Pak Pusung dong tanyanya,” lanjutnya.
Diketahui, pada Minggu, 7/6/2026, Mujazin yang merupakan Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) bersama tim kuasa hukumnya membongkar dugaan penggelapan uang ratusan miliar tersebut dalam konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat.
Kuasa hukum Muzajin, Ahmad Yazdi, mengungkapkan bukti Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025. Dokumen tersebut diteken oleh Muzajin dan Lodewyk Pusung yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
MoU itu mengatur pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri oleh Yayasan KCI dengan syarat penyetoran sejumlah dana talangan.
“Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp218.250.000.000. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp62.250.000.000 pada Agustus 2025,” jelasnya.
Yazdi mengatakan bahwa sisa komitmennya dibayar dalam bentuk cek senilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar. Tetapi, janji BGN untuk menyerahkan hak kelola 97 dapur dalam dua minggu pascapembayaran tidak pernah terwujud.
“Faktanya, zonk,” tegas Yazdi.
Ketika ditagih, Yazdi mengatakan para petinggi BGN saat itu saling lempar tanggung jawab.
“Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, ‘yang mana itu, coba saya mau lihat’. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kita diblokir,” ungkapnya.
Tidak hanya bukti perjanjian kerja sama pihaknya dengan BGN, Yazdi juga memperlihatkan sejumlah slide foto melalui proyektor penyerahan uang miliaran rupiah dalam bentuk tunai dan cek yang dilakukan di kantor BGN.
“Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN. Intinya saat transaksi itu dilakukan di BGN,” ujarnya.
Yazdi pun mendesak Kepala BGN yang baru, Nanik S.Deyang, bertindak konkret. Ia menuntut kepastian apakah perjanjian dilanjutkan atau uang dikembalikan.
“Kami menanti kerja nyatanya beliau. Kami enggak butuh tangisnya atau marahnya beliau hari ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden, tidak menimbulkan luka,” tegas Yazdi.
Ia memberi ancaman keras bila kelembagaan BGN tidak sanggup menyelesaikan hak kliennya.
“Kalau tidak bisa direalisasikan, Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak Prabowo, dibayarin ke Pak Haji,” tuturnya. *
