Rabu, 10 Juni 2026
Menu

Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG ke Kejagung

Redaksi
Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya | Dok. Kejaksaan Agung
Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya | Dok. Kejaksaan Agung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi menyerahkan 26 daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti mengatakan bahwa nama-nama tersebut telah diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejagung dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Total ada 26 (nama). Betul, dicatat lewat BAP,” kata Krisna saat dihubungi wartawan, Rabu, 10/6/2026.

Ia menjelaskan, penyerahan nama tersebut menunjukkan bukti bahwa kliennya hendak memperjelas perkara tersebut. Apalagi kata dia, 26 nama tersebut pernah berkomunikasi dengan kliennya melalui ponsel yang saat ini disita Kejagung.

“Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga (komunikasi dengan Sony), ya kan semua. Jadi, semua bukti itu ada di dalam HP klien saya, dan itu harus dibuka,” katanya.

Ketika hendak dikonfirmasi nama-nama yang dimaksud, Krisna enggan menjawab. Menurutnya, Sony sendiri yang akan mengumumkan daftar nama tersebut.

“Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ,” jelasnya.

Sebelumnya, Sony telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Permintaan tersebut saat ini tengah dinilai oleh penyidik Kejagung.

“Lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony sebagai justice collaborator,” kata Krisna Jumat, 5/6.

Permohonan JC tersebut didasari pada adanya sebagian pihak yang menuduh kliennya sebagai aktor utama di balik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Padahal kata dia, kliennya hanya menjalankan atensi dari sosok yang disebutnya memiliki nama besar dan kliennya disebut berada di bawah tekanan sosok tersebut.

“Beliau sampaikan nanti di persidangan, bahwa beliau ditekan, bahwa beliau tuh bukan otaknya gitu loh. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu aja pertimbangannya,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi