Kamis, 11 Juni 2026
Menu

Hasil Eksaminasi FHUI dalam Kasus Kerry Tanpa Pertimbangan Fakta Persidangan

Redaksi
Muhammad Kerry Adrianto Riza saat mendengarkan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Muhammad Kerry Adrianto Riza saat mendengarkan pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 10/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen

FORUM KEADILANEksaminasi terhadap Putusan Nomor 102/PID.SUS-TPK/2025/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), menurut Ketua Tim Eksaminasi Febby Mutiara Nelson memastikan kajian yang dilakukan Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan FH UI memang murni akademis. Ia menegaskan, tidak ada campur tangan para pihak yang berperkara dalam eksaminasi ini.

Temuan kritis dari hasil eksaminasi meliputi, kriminalisasi Keputusan Bisnis: Tindakan Kerry dinilai murni sebagai pelaksanaan keputusan korporasi yang sah dan dilindungi asas business judgment rule, bukan perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana. Kemudian, ketiadaan mens rea: Majelis hakim dinilai gagal membuktikan adanya niat jahat (mens rea), serta kesalahan fatal dalam menganalisis kausalitas kerugian negara yang didakwakan. Lalu, Pelanggaran Hak Asasi (Fair Trial): Proses peradilan dinilai tidak adil dan cacat fundamental karena tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang meringankan secara proporsional Hukumonline.

Tim eksaminasi juga menggarisbawahi “Berdasarkan kajian mendalam, putusan tersebut dinilai mencerminkan kegagalan majelis hakim dalam membedakan secara tegas antara ranah hukum privat dan hukum publik. Terdapat kecenderungan kuat untuk mencampuradukkan hubungan kontraktual ke dalam ranah pidana,”. Padahal, negosiasi harga dan kesepakatan sewa-menyewa mencerminkan perwujudan asas kebebasan berkontrak dan prinsip pacta sunt servanda. Terdakwa Kerry bertindak sebagai pribadi kodrati, sehingga sesungguhnya tidak terdapat hubungan hukum keperdataan antara dirinya secara individu dengan pihak penyewa yang murni berasal dari perjanjian korporasi.

Dengan tetap menghargai hasil eksaminasi, mungkin perlu disampaikan adanya fakta persidangan yang merupakan kunci dari terjadinya persoalan hukum dari perjanjian korporasi antara pihak Kerry dan Pertamina. Memasuki babak baru dalam persidangan terhadap mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan pada 27 Oktober 2025, sebagai saksi kasus Kerry, ada pengakuan Karen dalam persidangan bahwa “telah mendapat tekanan dari dua tokoh nasional, agar memperhatikan perusahaan Moch Riza Chalid (MRC) dan anaknya Kerry”. Pertemuan Karen dengan dua orang pejabat negara itu terjadi setelah Kerry menjumpai Karen sebelumnya, di acara resepsi pernikahan kerabatnya di Hotel Darmawangsa, Kebayoran Baru. Hasil investigasi didapat nama pejabat negara dengan inisial PY dan HR. Menurut Karen, saat itu program kerja Pertamina tidak mencantumkan proyek sewa kilang minyak Merak milik Kerry.

Nama HR dan Riza Chalid juga masuk ke dalam dokumen selebaran terkait mapping group struktur orang-orang yang memiliki ‘peran penting’ di grup Pertamina yang beredar di publik. Menurut sumber ABC News yang enggan disebut namanya, mereka adalah orang-orang yang ‘bisa mengatur’ semua proses bisnis di Pertamina dan bisa menempatkan orang-orang di posisi strategis di grup Pertamina. Sementara PY adalah penasihat presiden urusan energi. Saat menjadi pejabat tinggi di OPEC, PY melihat potensi besar dalam jaringan yang dimiliki Riza Chalid. Ia kemudian memberikan akses lebih luas ke Riza untuk berhubungan dengan para trader minyak global, termasuk dari Arab Saudi, Aljazair, Nigeria, Qatar, Kuwait, Iran, dan Irak. PY adalah mentor Riza Chalid untuk melanglang buana mengenal para trader minyak dunia.

Di sinilah terjadi satu mata rantai yang terputus dalam mencermati kasus korupsi Kerry yang kompleks, karena jaringan pengaruh yang lebih luas tetap berada dalam bayang-bayang. Dalam literatur tata kelola sumber daya alam, fenomena tersebut sering disebut sebagai states capture, yaitu suatu kondisi ketika kebijakan publik dipengaruhi oleh kepentingan privat, melalui relasi politik dan jaringan kekuasaan. Penelitian Bank Dunia sejak awal 2000-an, sektor energi di banyak negara berkembang, merupakan sektor yang rentan dengan praktik relasi kekuasaan dan jaringan kekuasaan.

Oleh sebab itu, mereduksi kasus korupsi Kerry menjadi sekadar soal bisnis semata, berarti mengabaikan konteks struktural yang lebih luas. Dalam perkara Kerry, kontrak bisnis hanyalah lapisan permukaan dari jaringan kepentingan yang jauh lebih kompleks untuk mengangkangi hukum itu sendiri. Adagium hukum “fiat justisia ruat caelum” memberi makna keadilan harus ditegakan meski langit runtuh, mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kepentingan apa pun. Jika penegakan hukum dibenturkan dengan narasi kriminalisasi bisnis, maka praktik rente yang selama ini merugikan negara, akan terus bersembunyi di balik legalitas kontrak.*