Hakim Bantah Ada Operasi Intelijen Militer di Kasus Andrie Yunus
FORUM KEADILAN – Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada operasi intelijen militer dalam peristiwa penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Hakim menyatakan bahwa penyiraman tersebut kerena adanya motif sakit hati dan dendam ke korban.
Hal itu disampaikan oleh majelis hakim saat membacakan pertimbanan putusan di Pengadilan Militer Jakarta untuk keempat terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Mulanya, hakim mengatakan bahwa para terdakwa tidak mengenali Andrie, namun mereka ingin memberi efek jera kepadanya karena dianggap telah melecehkan TNI. Adapun hal tersebut lantaran sikap Andrie yang menggruduk rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025 lalu.
“Bahwa benar, terhadap para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban namun memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban, hal ini termasuk dalam teori vicarious trauma,” kata hakim di ruang sidang, Rabu, 10/6/2026.
Hakim menyebut bahwa operasi intelijen bukan suatu tindakan yang spontan, melainkan dirancang secara terstruktur dan bertujuan untuk negara.
Hakim mengatakan, operasi intelijen bukan tindakan spontan melainkan dirancang secara sistematis dan berbasis tujuan strategis negara.
“Bahwa benar, dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara,” tambahnya.
Hakim menambahkan, operasi intelijen juga tidak dibangun atas emosi pribadi tapi untuk kepentingan negara.
“Bahwa benar, dalam dunia intelijen terdapat prinsip penting bahwa intelijen adalah alat negara, bukan alat emosi. Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara,” jelasnya.
Hakim menjelaskan bahwa operasi intelijen yang resmi dapat dibuktikan dari adanya tujuan strategis negara, struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tanpa unsur-unsur tersebut, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa pelaku penyerang Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan hingga tiga tahun pidana penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Adapun keempat terdakwa tersebut ialah, Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnantanto di ruang sidang, Rabu, 10/6.
Dalam vonis tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko (ES) divonis selama tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer.
Sementara dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis selama dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis selama satu tahun enam bulan tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
