Komisi III Persilakan Pigai Sampaikan Usulan Jabatan Sipil di Polri kepada DPR RI
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, yang menginginkan agar warga sipil dapat mengisi sejumlah jabatan nonprofesional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Habiburokhman mempersilakan Pigai untuk menyampaikan usulan tersebut secara resmi kepada DPR RI agar dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pak Pigai sampaikan saja resmi usulannya ke sini,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8/6/2026.
Politisi Partai Gerindra itu juga menegaskan, DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
“Silakan mau yang menyampaikan usulan, silakan. Masyarakat siapa pun,” ujarnya.
Meski begitu, Habiburokhman belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh terkait substansi usulan tersebut, karena memang usulan resmi belum diterima oleh DPR.
“Nanti ya,” katanya singkat.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar RUU Polri yang saat ini tengah dibahas DPR dapat mengakomodasi pengisian sejumlah jabatan di institusi kepolisian oleh kalangan sipil. Menurut Pigai, usulan tersebut didasarkan pada konsep civilian oversight atau pengawasan sipil yang telah diterapkan di banyak negara maju.
“Civilian oversight itu hampir semua pimpinan-pimpinan polisi di seluruh negara-negara maju seperti di Amerika, Inggris, Perancis, Belanda, itu adalah pucuk pimpinannya sipil. Seperti NYPD, ya NYPD itu pucuk pimpinannya sipil,” katanya.
Ia menilai, jika negara-negara lain mampu menerapkan konsep tersebut, Indonesia juga dapat mengadopsinya dalam sistem kelembagaan kepolisian. Namun, usulannya bukan untuk membuka peluang warga sipil menduduki jabatan Kapolri. Tetapi, keterlibatan sipil dapat diarahkan pada posisi-posisi yang berkaitan dengan manajemen, administrasi, hingga pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Polri.*
Laporan oleh: Novia Suhari
