Pemerintah Usul Anggota Polri Aktif Isi Jabatan di BGN hingga BPOM
FORUM KEADILAN – Pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di lembaga yang menangani urusan pemenuhan gizi nasional hingga pengawasan obat dan makanan.
Usulan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang sudah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI.
“Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” demikian dikutip dari dokumen DIM RUU Polri dalam laman resmi dpr.go.id, Sabtu, 6/6/2026.
Pemerintah lalu mengatur bahwa jabatan di luar organisasi Polri itu berada pada Kementerian atau lembaga yang menjalankan urusan di tiga bidang tertentu.
“Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau non manajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian bunyi Pasal 28A Ayat (2).
Ada peluang penempatan anggota Polri aktif di Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah dalam DIM penjelasan RUU Polri.
Dalam penjelasan DIM, pemerintah merici bidang-bidang yang dinilai mempunyai keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A ayat (2).
“Huruf a. Yang dimaksud dengan ‘pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat’ diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain pada: a. koordinasi dalam bidang politik dan keamanan, b. urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan c. urusan di bidang intelijen,” demikian bunyi penjelasan huruf a.
Sementara untuk bidang penegakan hukum yang dimaksud dalam huruf b, pemerintah mengaitkannya dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian seperti kepolisian khusus dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Yang dimaksud dengan ‘penegakan hukum’ diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil,” tulis pemerintah dalam penjelasan huruf b.
Pemerintah lalu merinci bidang itu mencakup urusan pemerintah di bidang hukum, urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika, hingga tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada huruf C mengenai perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, pemerintah secara eksplisit memasukkan urusan pengawasan obat dan makanan hingga pemenuhan gizi nasional dan pangan.
“Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi.dan korban; b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan,” demikian bunyi penjelasan huruf c.
Usulan itu belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara pemerintah dan Komisi III DPR RI.
Pembahasan DIM yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4/6/2026 ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut pemerintah sudah menyerahkan 112 DIM terkait revisi UU Polri kepada DPR.
“Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih,” kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4/6/2026.
Ketika ditanyakan mengenai sejumlah substansi baru yang diajukan pemerintah dalam DIM itu, Edward masih enggan menjelaskan lebih detail dikarenakan pembahasannya baru akan dilakukan dalam rapat lanjutan Panja RUU Polri. *
