Jumat, 05 Juni 2026
Menu

Bintang Kehormatan, Pangkat Kehormatan, dan Hancurnya Simbol Kekuasaan Politik Prabowo

Redaksi
Salah satu penghargaan negara, Bintang Mahaputera Utama | Ist
Salah satu penghargaan negara, Bintang Mahaputera Utama | Ist
Bagikan:

Dr. Selamat Ginting
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS)

FORUM KEADILAN – Dalam politik, penghargaan negara tidak pernah sepenuhnya bersifat administratif. Penghargaan selalu mengandung pesan politik, simbol kekuasaan, sekaligus penilaian moral terhadap seseorang.

Oleh karena itu, ketika sejumlah penerima Bintang Mahaputera Utama maupun purnawirawan perwira tinggi yang memperoleh kenaikan pangkat kehormatan tersandung persoalan hukum atau diberhentikan dari jabatan strategis, publik pun mulai mempertanyakan makna dan ketepatan pemberian penghargaan tersebut.

Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata soal individu yang bermasalah, melainkan menyangkut standar dan mekanisme negara dalam memberikan penghargaan tertinggi kepada pejabat publik. Kontroversi sebenarnya sudah muncul sejak awal. Sejumlah pejabat menerima Bintang Mahaputera Utama ketika usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto baru berusia 10 bulan pada Agustus 2025 lalu. Ini tidak lazim. Baru seumur jagung sudah menerima salah satu penghargaan tertinggi di Republik ini.

Padahal, secara logika publik, penghargaan atas pengabdian dan prestasi biasanya diberikan setelah seseorang menunjukkan hasil kerja yang terukur dan dapat dievaluasi secara utuh, misalnya setelah selesainya lima tahun pemerintahan. Jadi ketika masa kerja pemerintah Prabowo baru berjalan sekitar 10 bulan, muncul pertanyaan: prestasi apa yang sudah selesai dinilai sehingga mereka layak memperoleh penghargaan negara tingkat tinggi?

Pertanyaan serupa muncul pada pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada sejumlah perwira tinggi purnawirawan maupun tokoh tertentu pada Agustus 2025 di Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Apa ukuran kelayakannya sehingga mereka mendapatkan kenaikan pangkat kehormatan setelah sekian lama pensiun dari dinas militer?

Teruji Jangka Panjang

Pangkat dalam tradisi militer pada dasarnya merupakan penghargaan atas prestasi, pengabdian, pengalaman kepemimpinan, dan rekam jejak yang telah teruji dalam waktu panjang. Oleh karena itu, ketika pangkat kehormatan diberikan kepada tokoh yang masih berada dalam pusaran kekuasaan politik, sebagian kalangan melihatnya bukan sekadar penghormatan institusional, melainkan bagian dari komunikasi politik rezim.

Misalnya, baru lima bulan sebagai Dirut Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo mendapatkan penghargaan Jenderal Kehormatan (Purn). Belakangan, baru sekitar setahun menjabat, dia diberhentikan dari jabatannya dengan “aroma tak sedap” yang tidak dipublikasikan kepada publik.

Begitu juga dengan Letjen Kehormatan (Purn) Lodewyk Pusung, bahkan lebih tragis lagi. Dia diberhentikan sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kini menjadi pesakitan di rumah tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dugaan kasus korupsi. Pusung tidak sendirian, ia bersama Kepala BGN Dadan Hindayana serta Wakil Kepala BGN lainnya, Irjen Polisi (Purn) Sonny Sonjaya.

Politik Simbol dan Konsolidasi Kekuasaan

Dalam ilmu politik, penghargaan negara sering dipahami sebagai instrumen simbolik. Negara menggunakan simbol untuk membangun loyalitas, memperkuat legitimasi, dan mempererat hubungan dengan kelompok elite yang dianggap penting.

Bintang jasa, pangkat kehormatan, jabatan komisaris, hingga posisi strategis dalam BUMN sering kali tidak hanya berfungsi sebagai penghargaan personal. Melainkan juga menjadi bagian dari mekanisme distribusi sumber daya politik.

Dari perspektif ini, pemberian penghargaan kepada tokoh-tokoh tertentu, dapat dibaca sebagai upaya memperkuat koalisi kekuasaan. Penguasa membutuhkan dukungan dari elite sipil, birokrasi, polisi, militer, maupun kelompok politik tertentu.

Penghargaan negara menjadi salah satu instrumen untuk menjaga hubungan tersebut.

Masalah muncul ketika penghargaan diberikan terlalu dini. Sebab, penghargaan yang seharusnya menjadi pengakuan atas prestasi, berisiko berubah menjadi alat politik jangka pendek.

Ketika penghargaan diberikan sebelum kinerja dapat diuji secara menyeluruh, negara kehilangan kesempatan melakukan evaluasi objektif terhadap penerimanya.

Akibatnya, jika di kemudian hari penerima penghargaan terjerat kasus hukum atau gagal menjalankan tugasnya, yang dipertanyakan bukan hanya individu tersebut, tetapi juga kredibilitas institusi yang memberikan penghargaan. Termasuk kredibilitas Presiden Prabowo Subianto yang melakukan obral penghargaan.

Inflasi Kehormatan

Dalam ekonomi dikenal istilah inflasi, yaitu ketika nilai mata uang menurun karena jumlahnya terlalu banyak beredar. Dalam politik juga terdapat fenomena yang dapat disebut sebagai “inflasi kehormatan”.

Letkol Teddy Indra Wijaya misalnya, di institusi militer antara lain baru menerima Satyalancana Kesetiaan 8 tahun, dan baru 14 tahun menjadi anggota TNI. Namun yang mengejutkan, Teddy langsung menerima Bintang Mahaputera Utama.

“Memangnya Teddy ini siapa di militer? Anak kemarin sore sudah melampaui para bintang empat,” kata seorang purnawirawan bintang tiga TNI.

Dari jabatannya yang “aneh” prajurit aktif TNI sebagai Seskab, tapi golongannya turun menjadi eselon II saja, sudah tidak masuk kriteria sebagai penerima penghargaan tersebut. Letkol pun bukan masuk kategori eselon II, melainkan eselon IV. Kenaikan pangkat Teddy mendahului teman-teman seangkatan, bahkan seniornya. Jabatannya juga aneh bin ajaib, karena menyalahi Undang-Undang (UU) TNI, khususnya bagi perwira aktif yang menduduki jabatan di pemerintahan sipil. Tapi Istana tutup mata dan telinga terhadap kritik ilmiah tersebut.

Bukan cuma Teddy, tetapi juga para menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri dan wakil menteri. Misalnya Kepala BGN Dadan Hindayana yang juga menerima Bintang Mahaputera Utama.

Semakin mudah penghargaan diberikan, semakin berkurang nilai simboliknya di mata publik.

Penghargaan negara sejatinya memiliki nilai moral yang tinggi karena menunjukkan seseorang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa. Namun, apabila penghargaan diberikan sebelum capaian kerja benar-benar terbukti, publik akan memandangnya sebagai formalitas politik semata.

Pada titik ini, penghargaan tidak lagi menjadi simbol prestasi, melainkan simbol kedekatan dengan kekuasaan. Padahal legitimasi sebuah penghargaan negara justru bertumpu pada kepercayaan publik bahwa penghargaan itu diberikan berdasarkan merit atau prestasi, bukan karena hubungan politik.

Risiko Presiden dan Negara

Setiap penghargaan yang ditandatangani kepala negara, pada dasarnya juga menjadi refleksi dari penilaian presiden terhadap penerimanya. Oleh karena itu, ketika penerima penghargaan kemudian bermasalah, dampaknya tidak berhenti pada individu tersebut.

Secara politik, keputusan pemberian penghargaan akan ikut dievaluasi publik. Muncul pertanyaan, apakah proses seleksinya sudah memadai, apakah rekam jejak penerima sudah diperiksa secara mendalam, dan apakah pertimbangan politik lebih dominan dibanding pertimbangan profesional?

Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengurangi kewibawaan penghargaan negara itu sendiri.

Masyarakat akan semakin sulit membedakan antara penghargaan yang diberikan karena prestasi luar biasa dan penghargaan yang diberikan karena pertimbangan politik sesaat.

Kesakralan Penghargaan

Penghargaan negara seharusnya ditempatkan sebagai puncak pengakuan atas pengabdian seseorang kepada bangsa. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting.

Pemberian penghargaan idealnya dilakukan setelah rekam jejak, kinerja, integritas, dan kontribusi penerima dapat dievaluasi secara utuh dalam rentang waktu yang memadai. Semakin tinggi tingkat penghargaan, semakin ketat pula standar penilaiannya.

Negara tentu memiliki hak memberikan penghormatan kepada siapa pun yang dianggap berjasa. Namun, negara juga berkewajiban menjaga agar penghargaan tersebut tidak kehilangan makna moralnya.

Ketika penghargaan diberikan terlalu cepat dan ternyata penerimanya kemudian tersandung persoalan hukum atau gagal memenuhi harapan publik, yang tercoreng bukan hanya nama penerima. Yang ikut dipertaruhkan adalah wibawa penghargaan negara, kredibilitas institusi pemberi penghargaan, dan kepercayaan publik terhadap sistem penghormatan yang dimiliki republik ini.

Penghargaan negara bukan sekadar soal siapa yang menerimanya. Yang lebih penting adalah bagaimana penghargaan itu menjaga kehormatan negara itu sendiri. Sekarang, Dadan Hindayana penerima Bintang Mahaputera Utama, dan Lodewijk Pusung penerima kenaikan pangkat Letjen kehormatan tersandung kasus hukum, apakah penghargaan itu akan dicopot? Di situ dilemanya untuk negara. Oleh karena itu, Presiden Prabowo, Anda mesti menyimak dan mendengarkan kritik kami, bukan hanya mengamini kelompok Asal Bapak Senang (ABS) yang berada di lingkaran kekuasaan Tuan.*