Rabu, 13 Mei 2026
Menu

Prajurit TNI Penyiram Air Keras Sebut Andrie Yunus Arogan

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | YouTube YouTube Dilmil Jakarta
Sidang pemeriksaan saksi kasus penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6/5/2026 | YouTube YouTube Dilmil Jakarta
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sersan Dua Edi Sudarko, Prajurit TNI yang berdinas di Badan Intelijen Strategis (BAIS), mengatakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bertindak overacting atau bertindak berlebihan saat menginterupsi rapat tertutup pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang melibatkan jajaran TNI dengan DPR pada Maret tahun 2025 lalu.

Aksi Andrie bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan tersebut membuat Edi kesal hingga timbul rencana untuk memberikan pelajaran kepadanya.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Edi saat diperiksa dalam lanjutan sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu, 13/5/2026.

“Saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogan, overacting, tidak punya sopan santun. Saya menganggap itu menginjak-injak harga diri TNI,” kata Edi.

Edi kemudian menyampaikan keinginan memukul Andrie kepada Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, rekan satu kamar di mes yang mereka tinggali.

“Kapan rasa tidak suka atau perasaan emosi terhadap saudara Andrie Yunus Terdakwa sampaikan ke Terdakwa II?” tanya Oditur Militer II-07 Jakarta.

“Siap pada Senin 9 Maret (2026), waktu itu kami habis selesai Salat Zuhur jamaah di Masjid Al Ikhlas,” jawab Edi.

“Apa yang saudara sampaikan dan bagaimana tanggapan Terdakwa II?” lanjut Oditur.

“Siap waktu itu Terdakwa II menyampaikan nanti dibahas di mes,” jawabnya.

Pembicaraan soal aksi interupsi Andrie berlanjut pada tanggal 11 Maret 2026 di mes. Di sana juga hadir Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka yang sebelumnya dikatakan Edi hanya sekedar main atau bertamu.

Edi yang diketahui baru aktif di BAIS TNI sejak 12 November 2025 itu kepada mereka memperlihatkan video viral di media sosial memperlihatkan Andrie beserta kawan-kawannya saat rapat pembahasan RUU TNI di hotel Fairmont  berlangsung.

“Kami sampaikan bahwa sambil saya menunjukkan video di Hotel Fairmont terhadap para terdakwa, kemudian saya menyampaikan ingin memukuli saudara Andrie Yunus. Setelah itu ditanggapi para terdakwa. Terdakwa II menyampaikan jangan dipukul, disiram saja dengan cairan pembersih karat,” jelas Edi.

Kemudian, pada Kamis, 12/3/2026 malam, di dekat Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), para terdakwa melancarkan aksinya.

Edi dan Budhi yang mengendarai sepeda motor milik Nandala melakukan penyiraman air keras ke arah wajah Andrie.

“Apakah terdakwa mengetahui akibat apabila seseorang disiram air keras?” tanya Oditur.

“Siap tidak mengetahui,” jawab Edi.

“Kenapa tidak bertanya kepada Terdakwa 2?” sambung Oditur.

“Siap tidak ada. Hanya mengiyakan,” tuturnya.

Edi dan kawan-kawan pun didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan dakwaan Pasal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan berencana.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 Ayat 1 subsider Pasal 468 Ayat 1 lebih subsider Pasal 467 Ayat 1 juncto Ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses penegakan hukum ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Karena Andrie hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Di satu sisi, Penyidik dan Oditur Militer terlihat ingin mengebut penanganan perkara.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ingin mendapatkan keterangan dari Andrie. Tetapi, karena tidak ada dalam berkas, kapasitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.

Keinginan majelis hakim mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak menaruh kepercayaan terhadap pengadilan militer yang mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum.

Impunitas pun menjadi alasan kuat penolakan tersebut. *