Selasa, 02 Juni 2026
Menu

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Negara Rugi Rp35,7 Miliar

Redaksi
Screenshot
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2017-2019.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Pada kesempatan ini, KPK mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2017-2019,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2/6/2026.

Ketiga orang tersangka yang ditahan, yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Lamongan tahun 2017, Ahmad Abdillah (ABD) selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto (HDH) selaku mantan General Manager Divisi Regional III di perusahaan PT BA 2015 sampai 2019.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM) selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tahun 2017-2019, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kendala transportasi.

“Yang bersangkutan belum ditahan dan akan segera ditahan pada kesempatan pertama,” kata Achmad.

Kasus ini bermula dari pertengahan 2016, ketika Bupati Lamongan saat itu, berkeinginan membangun Gedung Pemkab Lamongan dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut. Selanjutnya digelar lelang proyek pembangunan.

Namun, proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan kontrak diduga tidak sesuai ketentuan. Ahmad diduga telah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan sebelum lelang dimulai, sementara Sukiman diduga menerima sejumlah uang.

“Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019 tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” ucapnya.

Kasus ini sendiri merugikan negara Rp35,7 miliar. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sebelumnya menyebut perhitungan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan pada 2017-2019 ini telah selesai. KPK mengatakan, kerugian negara itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Lamongan. Saat itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus yang tengah diusut terkait pembangunan gedung di Pemkab Lamongan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza