Bacakan Pledoi di Kasus K3, Irvian Bobby: Saya Merasa Malu dan Menyesal
FORUM KEADILAN – Mantan Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro atau “Sultan Kemnaker” mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu ia ungkapkan dalam nota pembelaan alias pleidoinya yang ia berikan judul “Kembali ke Jalan” di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 26/5/2026.
“Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari pembenaran atas kesalahan saya. Saya datang dengan rasa malu dan hati yang penuh penyesalan mendalam atas perbuatan yang telah saya lakukan,” kata Bobby di ruang sidang.
Dirinya mengaku bahwa tindakannya telah melukai kepercayaan institusi dan berlawanan dengan hukum. Atas perbuatannya itu, ia tidak meminta majelis hakim untuk membebaskannya.
“Saya juga memahami bahwa hukum harus ditegakkan dan setiap kesalahan tentu memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, saya tidak datang ke hadapan persidangan ini untuk membebaskan diri dari tanggung jawab,” katanya.
Dirinya mengaku bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum, baik tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Bobby lantas mengakui seluruh perbuatan yang selama ini dia lakukan. Ia lantas mengungkit tindakannya yang telah menyerahkan seluruh dokumen kendaraan miliknya yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyerahan dokumen tersebut saya lakukan dengan kesadaran penuh sebagai bentuk tanggung jawab moral saya atas kesalahan yang telah terjadi,” katanya.
“Saya memahami bahwa hal tersebut tidak menghapus kesalahan yang telah saya lakukan, namun setidaknya tindakan tersebut merupakan bentuk itikad baik dan penyesalan saya untuk memperbaiki keadaan sejauh yang masih dapat saya lakukan,” tambahnya.
Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Bobby menilai bahwa surat tuntutan jaksa telah mengabaikan fakta bahwa pungutan uang non teknis merupakan budaya dan sistem yang telah mengakar di Kemnaeker.
“Posisi Terdakwa hanyalah bawahan yang terjebak ‘buah simalakama’ dan sekadar menjalankan mekanisme struktural atas instruksi para atasannya,” kata kuasa hukum Bobby, Hervan Dewantara.
Selain itu, kata dia, uang tersebut tidak dinikmati oleh Bobby sendiri, melainkan mengalir ke para petinggi di Kemnaker.
Ia menegaskan bahwa hukum tidak semestinya menjadi alat untuk melakukan balas dendam, yakni dengan membebankan seluruh kesalahan sistem pada satu orang belakang.
“Terdakwa tidak berkehendak secara mandiri; ia hanyalah bagian dari relasi kuasa yang dikendalikan dari atas, tuntutan Rp60 Miliar yang sarat akan cacat hitung (double counting) adalah bentuk ketidakadilan yang nyata,” katanya.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bobby selama enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
Jaksa juga menuntutnya untuk membayar uang pengganti Rp60 miliar subsider dua tahun pidana kurungan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
