PKB Hormati Putusan MK soal Kuota 30% Perempuan di Dapil
FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg) pada setiap daerah pemilihan (dapil).
Putusan yang tertuang pada Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan bersifat wajib. Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di dapil dapat didiskualifikasi atau dicoret dari kontestasi pemilu di dapil terkait.
Daniel mengatakan, PKB menghormati putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. Menurutnya, secara prinsip putusan itu tidak menjadi persoalan bagi PKB karena partainya telah menjalankan amanat Pasal 245 Undang-Undang (UU) Pemilu pada pelaksanaan pileg sebelumnya, termasuk memenuhi komitmen keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
“Dengan demikian, putusan MK ini justru menjadi penguatan terhadap pelaksanaan afirmasi perempuan dalam kontestasi politik dan demokrasi elektoral di Indonesia,” katanya kepada wartawan, Selasa, 26/5/2026.
Ia menegaskan, sejak awal, PKB memandang keterwakilan perempuan bukan sekadar pemenuhan aturan administratif, melainkan bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif, adil, dan representatif.
Oleh karena itu, kata Daniel, kaderisasi perempuan, pemberian ruang kepemimpinan, serta dukungan terhadap calon legislatif perempuan terus diperkuat di setiap tingkatan partai.
“Kita berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjalankan putusan MK ini dengan semangat memperkuat kualitas demokrasi dan memperluas partisipasi politik perempuan,” ujarnya.
Sebab menurut Daniel, kehadiran perempuan di parlemen dan berbagai tingkatan pengambilan kebijakan diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih utuh dalam perumusan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan generasi mendatang.*
Laporan oleh: Novia Suhari
