Gerindra Sebut Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan Bakal Dimasukan dalam RUU Pemilu
FORUM KEADILAN – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg) pada setiap daerah pemilihan (dapil).
Putusan dengan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan bersifat wajib dan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di dapil dapat didiskualifikasi dari kontestasi pemilu di dapil terkait. Menurut Dasco perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu mendatang.
“Kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26/5/2026.
Ia menjelaskan, selama beberapa kali pelaksanaan pemilu, ketentuan kuota 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif sebenarnya sudah diterapkan. Namun, kali ini MK hanya memperkuatnya melalui konsekuensi yang lebih tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat.
“KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen. Nah kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu,” ujarnya.
Dasco menegaskan, putusan tersebut merupakan langkah yang berpihak kepada perempuan. Ia menilai, saat ini banyak perempuan yang memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengisi posisi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI.
Meski begitu, Dasco menekankan pentingnya pengaturan teknis yang jelas dalam revisi UU Pemilu terkait mekanisme sanksi bagi partai yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan tersebut.
“Oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang harus dicermati,” tutupnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
