Selasa, 26 Mei 2026
Menu

Demokrat Klaim Telah Penuhi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon legislatif (caleg) di setiap daerah pemilihan (dapil) merupakan bentuk penegasan terhadap aturan yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Herman, ketentuan mengenai kuota 30 persen perempuan dalam pencalegan sebenarnya bukan hal baru. Ia menyebut aturan tersebut telah diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk melalui ketentuan penyusunan daftar caleg yang mewajibkan adanya perempuan dalam setiap urutan tertentu.

“Pada pemilu sebelumnya juga sudah diatur terkait susunan caleg, di mana pada setiap urutan 1, 2, 3 diwajibkan ada nama perempuan. Kalau itu belum ada maka daftar calon tetap tidak bisa disahkan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26/5/2026.

Ia menegaskan, putusan MK kali ini lebih menekankan pada sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di dapil berupa diskualifikasi dari kontestasi pemilu.

“Jika tidak memenuhi 30 persen representasi perempuan maka parpol dapat didiskualifikasi. Ini saya kira ada penekanan saja,” ujarnya.

Oleh karena itu, Partai Demokrat mendukung penuh putusan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat peran perempuan di parlemen.

“Ini adalah upaya semua pihak untuk menghadirkan keterwakilan perempuan yang lebih memiliki dominasi di parlemen,” ucapnya.

Ia menambahkan, Partai Demokrat sendiri telah menjalankan hal tersebut sejak pemilu sebelumnya, dan saat ini sudah terpenuhi untuk 30 persen keterwakilan perempuan.

“Bagi Demokrat, ini sudah dijalankan pada pemilu sebelumnya. Tinggal dimatangkan saja implementasinya,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari