Senin, 25 Mei 2026
Menu

Setahun Putusan MK soal Pendidikan Gratis Tak Berjalan, Anggaran Pendidikan Dinilai Tersedot MBG

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto memeriksa kotak Makan Bergizi Gratis (MBG) | Dok. Kemensetneg
Presiden Prabowo Subianto memeriksa kotak Makan Bergizi Gratis (MBG) | Dok. Kemensetneg
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai, mandeknya implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta tidak bisa dilepaskan dari pergeseran prioritas anggaran pendidikan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, menjelang setahun putusan MK yang terbit pada 27 Mei 2025, pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk melaksanakan kewajiban pembiayaan pendidikan dasar sebagaimana amanat konstitusi.

“Alih-alih menjadi momentum kebangkitan keadilan sosial, satu tahun pasca-putusan ini justru menjadi bukti nyata pengabaian konstitusi secara sistematis oleh pemerintah,” kata Ubaid kepada Forum Keadilan, Senin, 25/5/2026.

Menurut Ubaid, alasan keterbatasan fiskal yang kerap digunakan pemerintah untuk menjelaskan belum adanya implementasi pendidikan gratis di sekolah swasta dinilai tidak konsisten.

Sebab, pada saat bersamaan, pemerintah justru mengalokasikan porsi besar anggaran pendidikan untuk program MBG.

JPPI menilai, pengalihan prioritas anggaran itu membuat pemenuhan hak dasar pendidikan menjadi terabaikan. Anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekolah, perbaikan infrastruktur pendidikan, hingga pembiayaan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, justru terserap ke program lain.

“Jika hampir sepertiga anggaran pendidikan tersedot ke satu program, tentu muncul pertanyaan soal prioritas pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan nasional,” ujar Ubaid.

JPPI menilai, kondisi tersebut kini terlihat nyata dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Banyak siswa tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan kuota, sementara negara dinilai belum menyediakan skema pembiayaan yang menjamin mereka bisa bersekolah gratis di lembaga swasta.

Menurut Ubaid, situasi ini menunjukkan putusan MK belum dijalankan secara substantif. Padahal, jika kapasitas sekolah negeri tidak mencukupi, negara tetap memiliki kewajiban memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan dasar tanpa beban biaya.

“Negara tidak boleh membiarkan orang tua menanggung sendiri beban biaya pendidikan dasar ketika kapasitas sekolah negeri terbatas,” katanya.

JPPI juga menyoroti belum adanya regulasi turunan dari pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Jika seorang Presiden bisa mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini tanpa konsekuensi apa pun, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum, melainkan tunduk pada kekuasaan,” tegas Ubaid.

Atas kondisi itu, JPPI mendesak Presiden segera menerbitkan regulasi pelaksanaan putusan MK, pemerintah, dan DPR meninjau ulang komposisi anggaran pendidikan yang digunakan untuk MBG, serta pemerintah daerah menyiapkan skema pembiayaan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri agar dapat bersekolah gratis di swasta.

Sebagai informasi, MK pada 27 Mei 2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait pembiayaan pendidikan dasar.

Dalam putusannya, MK menegaskan, negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza