Hakim Tak Terima Praperadilan Ketua PN Depok
FORUM KEADILAN – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Eman Sulaeman tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, pokok permohonan praperadilan Wayan tidak dipertimbangkan hakim.
“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” katanya saat membaca amar putusan di ruang sidang, Senin, 20/4/2026.
Adapun dalam praperadilan itu, Wayan turut mempersoalkan sah atau tidaknya soal penetapan tersangka terhadapnya. Namun, pokok permohonan praperadilan itu tidak dipertimbangkan hakim.
Dalam kasus ini, Wayan mengajukan permohonan praperadilan soal keabsahan status tersangkanya dan penyitaan asetnya di kasus ini. Ia menilai bahwa penangkapan terhadapnya sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum.
Dalam petitumnya, ia meminta kepada majelis hakim agar menyatakan surat penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap dirinya dinyatakan batal karena tidak sesuai dengan prosedur
“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon,” katanya.
Ia juga meminta kepada majelis hakim menyatakan pemblokiran terhadap rekening pribadinya tidak sah.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah menetapkan tersangka terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya, Bambang Setyawan dalam kasus suap senilai Rp850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD).
Uang tersebut merupakan fee percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
