Sabtu, 30 Mei 2026
Menu

Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di Kasus Kebakaran

Redaksi
Bos Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana saat mendengarkan pembacaan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bos Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana saat mendengarkan pembacaan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis selama satu tahun dan empat bulan pidana penjara di kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Majelis hakim menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain.

“Menjautuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 21/5/2026.

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Michael selama dua tahun pidana penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan bahwa terdakwa telah mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang padahal bisa dicegah dengan memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan financial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya,” kata Hakim Anggota Sunoto.

Sedangkan pertimbangan meringankan, hakim menilai bahwa Michael telah memohon maaf dan memberikan uang damai kepada keluarga korban.

“Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang telah dipenuhi kewajibannya,” kata Sunoto.

Atas perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana Siagian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi