Selasa, 21 April 2026
Menu

Dapat Rp50 Juta Tiap Minggu, “Sultan Kemnaker” Irvian Bobby Punya Rekening Rp75 Miliar

Redaksi
Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 20/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Irvian Bobby Mahendro yang mendapat julukan sebagai “Sultan” di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku mendapatkan jatah sebanyak Rp50juta setiap minggunya dalam kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Terdakwa yang juga Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 juga disebut memiliki uang sebanyak Rp75 miliar di dalam rekeningnya.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal besaran jatah yang ia terima. Hal itu ditanyakan saat Bobby menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20/4/2026.

“Saya diberikan setiap seminggu itu Rp50 juta oleh Saudara Sekar,” katanya di ruang sidang.

Adapun Sekarsari Kartika Putri merupakan Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3. Ia menjadi salah satu Terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa lantas meragukan keterangan tersebut lantaran terdapat nominal sebesar Rp75 miliar dalam rekening miliki Bobby.

“Betul itu? Kok nggak sesuai dengan rekening saudara? Di rekening Saudara itu sampai 75 miliar itu, unlimited ini, tak terbatas kayaknya ini,” tanya jaksa.

Sultan Kemnaker kembali mengakui bahwa dirinya mendapat Rp50 juta tiap minggunya. Ia juga mengatakan mendapatkan jatah bulanan lainnya dari Terdakwa Supriyadi sebesar Rp35 juta per bulan hingga biaya insidentil lainnya.

“Saya diberikan oleh Ibu Sekar itu seminggu 50 juta setiap seminggu. Kemudian oleh Supriyadi 35 juta per bulan. Belum termasuk insidentil,” katanya.

Saat ditanyai jaksa terkait besaran nominal insidentil, Bobby tidak menjawab. Ia beralasan bahwa biaya itu ada jika ada kebutuhan dari pimpinan.

Bobby juga mengatakan bahwa dirinya mendapatkan Tunjangan Hari Raya hingga bonus akhir tahun dengan masing-masing sebesar Rp50 juta.

Sebelumnya, Noel didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp6,5 miliar.

JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.

Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi