Rabu, 13 Mei 2026
Menu

Hakim Minta Anak Noel Keluar Ruang Sidang Demi Jaga Psikologis dan Mentalnya

Redaksi
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana meminta kepada anak dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel agar keluar dari ruang sidang. Hal itu demi menjaga psikologis dan mental sang anak.

Adapun putri Noel datang ke ruang sidang  dengan mengenakan pakaian sekolah ketika jaksa tengah bertanya kepada Noel yang diperiksa sebagai Terdakwa dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Penuntut Umum sebentar, saya cut dulu sebentar. Ini ada pengunjung yang masih berseragam sekolah. Usia berapa? Putri Pak Immanuel?” tanya Sari di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 7/5/2026.

“”Anak saya,” jawab Noel.

Sari menjelaskan bahwa anak-anak tidak boleh berada di dalam ruang sidang. Noel lalu meminta anaknya untuk meninggalkan persidangan.

“Kalau anak-anak nggak boleh masuk ruang sidang,” ujar hakim.

“Nak, keluar sayang,” ujar Noel.

Setelahnya, anak Noel langsung meninggalkan persidangan. Hakim menjelaskan alasan di balik pengusiran tersebut, yakni untuk menjaga mental dan psikologi anak.

“Nanti ketemu papanya nanti setelah sidang ya. Kita jaga psikologisnya dan mentalnya untuk tidak melihat persidangan,” katanya.

“Terima kasih, Yang Mulia,” jawab Noel.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi K3 di Kemnaker sebesar Rp 6,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.

Adapun Noel didakwa dalam kasus ini bersama dengan 10 orang lain, di antaranya ialah Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi