Senin, 04 Mei 2026
Menu

Menteri HAM: Amien Rais Diduga Melakukan Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Redaksi
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam video yang diunggah Kamis, 30/4/2026 | YouTube Amien Rais Official
Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais dalam video yang diunggah Kamis, 30/4/2026 | YouTube Amien Rais Official
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai bahwa pernyataan Amien Rais terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya, tidak dapat dikategorikan sebagai kebebasan berpendapat.

Pigai mengatakan bahwa hal itu berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu, 3/5/2026.

Ia menilai bahwa pernyataan Amien Rais diduga mengandung unsur perlakuan tidak manusiawi (inhuman treatment), yaitu tindakan verbal yang dapat menimbulkan serangan mental yang hebat.

Pigai menegaskan, pernyataan itu juga dinilai berpotensi merendahkan martabat Prabowo dan Teddy.

“Verbal torture atau kekerasan verbal. Verbal humiliation atau perundungan atau pelecehan verbal yang menggunakan kata-kata untuk merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi, atau menyakiti seseorang secara emosional dan psikologis,” jelasnya.

Ia meminta kepada Amien untuk tidak berlindung di balik kebebasan berbicara karena menurutnya kebebasan berbicara ada batasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Komunikasi dan digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, buka suara terkait video yang diunggah oleh Amien Rais di kanal YouTube miliknya terkait kedekatan Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

“Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat (Amien Aries),” ujar Meutya dalam postingan Instagram resmi Kemkomdigi, Sabtu, 2/5/2026.

Meutya mengatakan pernyataan Amien Rais mengandung ujaran kebencian dan menilai pernyataannya dapat berpotensi memecah belah bangsa.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” jelas Meutya.

Di sisi lain, Amien menyatakan siap dibawa ke jalur hukum bila pihak yang disebutkan keberatan dan bisa membuktikan tudingannya.

“Saya diberi tahu ahli-ahli hukum itu, Komdigi tidak berhak. Jadi yang berhak itu si Teddy, nah itu baru akan dibawa ke pengadilan. Dan di pengadilan saya akan yakin sekali, tunjukkan! Saya minta beberapa dokter spesialis apakah betul dia itu gay atau bukan. Nah, gitu saja nanti kita ngobrol-ngobrol lagi,” jelas Amien saat ditemui usai acara Munas Partai Ummat di Sleman, Minggu, 3/5/2026. *