Senin, 04 Mei 2026
Menu

Eks Waka PN Depok Bambang Setyawan Gugat Penyitaan KPK Lewat Praperadilan, KPK: Sudah Sesuai Aturan

Redaksi
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan | Ist
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan, terkait tindakan penyitaan dalam proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya meyakini seluruh proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penetapan tersangka maupun upaya paksa penyitaan.

“KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek praperadilan ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 4/5/2026.

Budi menambahkan, KPK akan menghadapi proses praperadilan tersebut secara terbuka melalui tim Biro Hukum, seraya tetap menghormati jalannya persidangan.

“Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan,” ujarnya.

Ia juga menyebut, praperadilan merupakan ruang pembuktian yang objektif untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.

“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambahnya.

Sementara itu, Bambang Setyawan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (Jaksel) terkait sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan oleh KPK.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut didaftarkan pada 28 April 2026 dan teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, KPK bertindak sebagai Termohon.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok pada 5 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, beserta mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.*

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.*

Laporan oleh: Muhammad Reza