Kamis, 16 April 2026
Menu

Berkas Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bakal Digelar 29 April

Redaksi
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILANSidang perdana dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bakal digelar pada 29 April 2026. Hal ini setelah Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara ini dari Oditur Militer II-7 Jakarta.

“Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang sudah diketahui, yaitu perkara dugaan penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat terduga yang sekarang sudah menjadi terdakwa nanti masuk ke dalam persidangan,” ungkap Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis, 16/4/2026.

Kata Fredy, empat orang menjadi terdakwa dalam kasus ini yang merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu DHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua EF.

Fredy kemudian menjelaskan bahwa pengadilan militer mempunyai waktu satu hari untuk memeriksa berkas perkara yang nantinya akan dilanjutan dengan register dan sidang perdana.

“Tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita akan gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir,” jelas Fredy.

Ia juga mengatakan, empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dikenakan pasal berlapis, yaitu terkait tindak pidana penganiayaan berat.

“Untuk dakwaan, kami mendakwakan tindak subsidiaritas atau dakwaan pasal berlapis. Yang pertama, untuk primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. Untuk subsidier, Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Untuk lebih subsidiernya lagi, Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun,” tutur Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya.*