Begini Respons KPK Usai Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan gugur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaganya menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa, 14/4/2026.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa putusan praperadilan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. KPK, kata dia, akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan apabila ditemukan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan,” kata Budi.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar.
Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 gugur.
“Menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” katanya membaca amar putusan di ruang sidang, Selasa, 14/4.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun, Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
KPK sempat mengungkapkan alasan belum menahan Indra. KPK menyebutkan masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.
“Belum. Kita masih gini. Sekjen DPR, perkaranya. Perkara terkait Sekjen DPR, kita sedang melengkapi. Kita sedang melengkapi dokumen-dokumen untuk perhitungan kerugian negaranya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20/8/2025.
Proyek itu disebut bernilai Rp120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
