Jumat, 15 Mei 2026
Menu

RUU HAM Bakal Kedepankan Kepatuhan APH, Pigai: Ada Sertifikat Bisa Tunda Naik Pangkat

Redaksi
Menteri HAM Natalius Pigai, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri HAM Natalius Pigai, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan, pemerintah akan menegaskan kewajiban negara untuk merumuskan pembangunan berbasis hak asasi manusia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang tengah dibahas bersama DPR RI.

Pigai mengatakan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam satu pasal khusus yang mengatur perencanaan pembangunan berbasis HAM, mulai dari musyawarah pembangunan di tingkat kementerian dan lembaga, hingga pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

“Semua rumusan pembangunan, di seluruh sektor, harus dilakukan menurut perspektif hak asasi manusia,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2/2/2026.

Ia menjelaskan, aturan dalam RUU HAM tidak hanya bertujuan untuk memajukan HAM, tetapi juga melindungi serta memenuhi kebutuhan HAM masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan menghadirkan mekanisme penilaian kepatuhan HAM terhadap instansi pemerintah, termasuk aparat penegak hukum.

Penilaian kepatuhan tersebut akan dilakukan setiap tahun dengan menggunakan Indeks Hak Asasi Manusia yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penilaian tidak hanya berlaku bagi pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga dunia usaha.

“Kalau yang bagus kita beri penilaian bagus, yang rendah kita beri penilaian rendah. Dengan begitu, ada rasa was-was untuk melakukan pelanggaran, sekaligus dorongan untuk bertindak sesuai prinsip penghormatan HAM,” jelasnya.

Sebagai contoh, Pigai menyebut, peran kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) yang akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas apabila penilaian kepatuhan HAM diberlakukan. Ia menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Tugas Kepolisian Berbasis Hak Asasi Manusia.

“Kapolsek akan berpikir dua kali jika tindakannya berpotensi dinilai tidak sesuai dengan penyidikan berbasis HAM,” katanya.

Ke depan, aparat penegak hukum juga berpotensi diberikan sertifikat kepatuhan HAM. Aparat yang memperoleh nilai rendah, misalnya sertifikat kuning, dapat dikenai sanksi administratif, termasuk terhambatnya kenaikan pangkat.

Pigai menegaskan, sebagai menteri ia tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan HAM di Indonesia secara langsung. Namun, melalui regulasi dan sistem penilaian kepatuhan, pemerintah berupaya menekan potensi pelanggaran HAM.

“Yang bisa kami lakukan adalah menghadirkan aturan untuk mengerem niat jahat. Ada penilaian, ada sertifikat, dan ada sanksi bagi pemerintah, pejabat, maupun perusahaan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari