Selasa, 20 Januari 2026
Menu

Komisi Reformasi Polri Desak Demonstran Agustus Dibebaskan

Redaksi
Konpers Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie usai audiensi, di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19/11/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Konpers Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie usai audiensi, di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19/11/2025. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, berharap dari 1.038 orang yang ditangkap polisi usai demonstrasi Agustus 2025 dan telah naik ke tahap pengadilan agar dapat dibebaskan.

Menurutnya, mereka harus bebas walaupun para demonstran itu melakukan kesalahan.

“Ini tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung,” ujarnya, dikutip pada Kamis, 11/12/2025.

Jimly mengatakan di tahap pengadilan, hakim wajib menimbang putusan bersalah kepada ribuan demonstran Agustus dengan melihat apakah terdapat niat jahat seseorang dalam tindakannya itu.

“Jadi, untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu (seharusnya) bukan sekedar mencari kesalahan. Tapi cari mens-rea, niat kejahatan. Jadi, penjara itu hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang salah,” katanya.

Jimly berharap agar hakim yang mengadili para demonstran Agustus tidak mengulangi keputusan yang mengharuskan Presiden mengeluarkan hak istimewanya, bercermin dari peristiwa pembebasan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi.

“Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” tuturnya.

Ia menjelaskan pihak kepolisian tengah melakukan evaluasi terkait penangkapan ribuan demonstran Agustus dan sejumlah tersangka yang sudah naik ke tahap pengadilan tidak dapat diupayakan untuk dibebaskan.

“Cuma mereka lagi evaluasi, kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi,” lanjutnya.

Polri, lanjutnya, telah membebaskan sejumlah tersangka yang ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah,” katanya.

Diketahui sebelumnya, 4/12/2025, Tim Percepatan Reformasi Polri meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo, untuk mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Tim Reformasi Polri juga merekomendasikan agar kepolisian mempertimbangkan untuk meringankan penegakan hukum kepada ribuan demonstrasi Agustus yang ditangkap.*