Eks Pejabat Pertamina Sebut PT OTM Jadi Hub Terminal Distribusi BBM ke Daerah
FORUM KEADILAN – Mantan Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga Edward Adolf Kawi menyebut bahwa perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi hub terminal untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) nasional ke daerah.
Pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati.
Mulanya, ia mengatakan bahwa PT OTM milik Kerry menggunakan kapal berukuran besar sehingga dapat menekan biaya dan meningkatkan efisiensi impor BBM.
“Memang desainnya OTM ini kan kapal-kapal besar LR (long range) maupun MR (medium range). Dan memang untuk impor itu secara keekonomian, cost paling murah adalah kapal dengan size besar. Itu satu parameter utama,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 10/11/2025.
Edward menambahkan, terminal OTM berfungsi sebagai hub terminal, yakni tempat penerimaan impor berkapasitas besar yang kemudian menyalurkan BBM ke depo-depo atau terminal berukuran lebih kecil di berbagai daerah di Indonesia.
“Sementara terminal kami yang lebih kecil ini, Pak, enggak semuanya punya kapasitas dermaga yang besar. Misalnya, Teluk Kabung, di Padang, itu 35.000, tetapi di sebelahnya Bengkulu, Bengkulu itu hanya bisa 3.500 DWT size kapalnya,” tambahnya.
Selain itu, kata dia, di Kertapati kapasitas maksimum sebesar 4.500 deadweight tonnage (DWT), sedangkan di Pontianak sebesar 3.500 dwt.
Menurutnya, karena keterbatasan kapasitas terminal di berbagai wilayah, penggunaan kapal berukuran besar melalui PT OTM menjadi pilihan paling efisien untuk menekan biaya pengiriman (freight cost) dari luar negeri.
“Jadi memang desainnya PT OTM ini dulu satu untuk terminal yang saya sebutkan tadi, Pak. Teluk Kabung, Padang, Bengkulu, Panjang, Kertapati, Balang dan Pontianak plus satu Manggis, Pak. Manggis itu ada di Bali,” katanya.
“Jadi batasannya karena tadi, kapasitas impor itu harus size-nya gede supaya freight cost-nya murah, kedua ada restriksi di terminal penerima kami yang tidak semuanya punya kapasitas yang besar,” katanya.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal BBM Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 (triliun) akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 (juta) yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
