Eks Auditor Pertamina Ungkap PT OTM Baru Ajukan SKT Setelah Teken Kontrak dengan Pertamina
FORUM KEADILAN – Eks Auditor Internal Pertamina sekaligus Senior Ekspert II Pertamina Wawan Sulistyo Dwi membeberkan bahwa PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza baru mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) setelah menandatangani kontrak dengan PT Pertamina (Persero). Padahal, SKT semestinya diberikan terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak.
Hal tersebut ia ungkapkan ketika menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati.
Mulanya, JPU Kejagung menanyakan bahwa kontrak antara Pertamina dengan PT OTM belum sesuai ketentuan di Pertamina.
Wawan lantas mengatakan bahwa pada saat proses pengadaan tersebut dirinya tidak langsung terlibat. Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya hanya membacakan laporan tersebut.
“Yang saya ketahui bahwa proses pengadaannya itu seharusnya ada SKT dulu. Waktu penunjukan itu ada surat keterangan terdaftar dan itu sebelum penunjukan seperti atau sebelum kontrak gitu. Tapi realisasinya proses SKT ini dilaksanakan setelah kontrak ditandatangani,” kata Wawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 10/11/2025.
Wawan mengatakan bahwa kontrak antara Pertamina dengan PT OTM ditandatangani pada 22 Agustus, sementara surat SKY baru diterima pada tanggal 27 Agustus.
Jaksa lantas memastikan kembali bahwa aturan yang berlaku ialah penyerahan SKT dahulu sebelum penandatanganan kontrak.
“SKT ada baru nanti ada kontrak,” jawabnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 (triliun) akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 (juta) yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
