WNA Asal Nigeria Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan Online, Kerugaian Mencapai Rp1,6 Miliar

FORUM KEADILAN – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan menggunakan modus Bussiness Email Compromise (BEC) hingga korban mengalami kerugian Rp1,6 miliar.
“Dalam kasus ini penyidik melakukan pengungkapan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa, 17/6/2025
Ade Ary menuturkan, tersangka WNA berinisial OIO berasal dari Nigeria. Ia ditangkap pada 2 Juni di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan untuk tersangka WNI berinisial OCJ kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025, di Bank BRI KCP BRI Green Ville. Jalan Komplek Greenville Blok C No. 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ucapnya.
Ade Ary menjelaskan, para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus Business Email Compromise (BEC).
“Yaitu jenis penipuan siber, di mana penyerang menyamar sebagai tokoh tepercaya di dalam suatu organisasi untuk menipu rekan bisnisnya agar melakukan tindakan tertentu, seperti mentransfer uang atau memberikan data sensitif,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tandasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah