Kejagung Tegaskan Permintaan Maaf Marcella Santoso Tanpa Unsur Paksaan

FORUM KEADILAN – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar memastikan bahwa permintaan maaf Marcella Santoso terkait unggahan konten negatif kepada Korps Adhyaksa dilakukan atas kemauan sendiri, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.
Usai pernyataan permintaan maaf Marcella Santoso diputar, Qohar menegaskan bahwa proses tersebut murni lahir dari kesadaran pribadi Marcella. Hal ini, kata dia, sekaligus menepis spekulasi yang menyebutkan adanya tekanan dari pihak penegak hukum.
“Teman-teman jurnalis yang saya hormati, bahwa setelah tadi teman-teman menyaksikan (permintaan maaf Marcella), semuanya menjadi terang benderang,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa, 17/6/2025.
Ia menegaskan, konten-konten negatif yang sebelumnya beredar dan menyinggung institusi Kejagung, Jaksa Agung, Jampidsus, hingga pejabat di direktorat penyidikan, dipastikan tidak benar. Klarifikasi yang disampaikan Marcella pun dilakukan secara sukarela.
“Ini klarifikasi secara nyata dan tidak ada unsur paksaan, atas kemauannya sendiri, sehingga masyarakat kami harap menjadi paham, menjadi semakin tahu bahwa yang selama ini dibangun narasi negatif adalah tidak benar,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, advokat Marcella Santoso meminta maaf kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dirinya menjadi tersangka di kasus perintangan penyidikan pada kasus ekspor crude palm oil (CPO), timah dan importasi gula.
Dalam pernyataannya, Marcella mengaku menyesal telah mengunggah sejumlah konten yang sama sekali tidak terkait dengan pokok perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum. Ia mengakui kelalaiannya karena tidak memeriksa ulang isi konten sebelum dibagikan ke publik.
“Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani,” kata Marcella melalui tayangan video yang diputar Kejagung, Selasa, 17/6/2025.
Adapun konten tersebut antara lain menyinggung isu kehidupan pribadi Jaksa Agung, pejabat di Jampidsus, pejabat Dirdik, hingga memuat topik terkait pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti petisi RUU TNI dan narasi ‘Indonesia Gelap’.
Marcella menegaskan bahwa hal itu terjadi semata-mata karena kelalaiannya sebagai pribadi. Ia menekankan tidak memiliki rasa benci terhadap institusi penegak hukum maupun pemerintahan.
“Saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, pemerintahan, ataupun personal. Justru saya salut dengan semangat penegakan hukum yang begitu tinggi di institusi ini,” tegasnya.
Adapun Marcella Santoso menjadi tersangka dalam 3 kasus berbeda, yaitu kasus suap penanganan perkara ekspor minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain dirinya, ada satu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan tiga hakim yang mengadili perkara tersebut menjadi tersangka.
Selain itu, dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus perinyangan penyidikan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus). Ia bersama dengan seorang akademisi dan jurnalis dinilai telah memberikan narasi negatif kepada Korps Adhyaksa.
Terakhir, dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di PN Tipikor Jakpus terkait penanganan perkara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi