Usai Bikin Narasi Negatif, Marcella Santoso Minta Maaf ke Kejagung

FORUM KEADILAN – Advokat Marcella Santoso meminta maaf kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) usai dirinya menjadi tersangka di kasus perintangan penyidikan pada kasus ekspor crude palm oil (CPO), timah dan importasi gula.
Dalam pernyataannya, Marcella mengaku menyesal telah mengunggah sejumlah konten yang sama sekali tidak terkait dengan pokok perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum. Ia mengakui kelalaiannya karena tidak memeriksa ulang isi konten sebelum dibagikan ke publik.
“Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani,” kata Marcella melalui tayangan video yang diputar Kejagung, Selasa, 17/6/2025.
Adapun konten tersebut antara lain menyinggung isu kehidupan pribadi Jaksa Agung, pejabat di Jampidsus, pejabat Dirdik, hingga memuat topik terkait pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti petisi RUU TNI dan narasi ‘Indonesia Gelap’.
Marcella menegaskan bahwa hal itu terjadi semata-mata karena kelalaiannya sebagai pribadi. Ia menekankan tidak memiliki rasa benci terhadap institusi penegak hukum maupun pemerintahan.
“Saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, pemerintahan, ataupun personal. Justru saya salut dengan semangat penegakan hukum yang begitu tinggi di institusi ini,” tegasnya.
Atas kekeliruan tersebut, Marcella meminta maaf secara tulus dan berharap pihak-pihak yang terdampak dapat memaafkannya. Ia juga mendoakan agar segala ketidaknyamanan yang timbul dapat dipulihkan.
“Saya hanya manusia biasa. Saya mohon maaf dari hati yang paling dalam dan berdoa agar rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami pihak-pihak terkait akan dipulihkan oleh Tuhan dan dibalas dengan berkat yang berlimpah,” katanya.
Untuk diketahui, Marcella Santoso menjadi tersangka dalam 3 kasus berbeda, yaitu kasus suap penanganan perkara ekspor minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Selain dirinya, ada satu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan tiga hakim yang mengadili perkara tersebut menjadi tersangka.
Selain itu, dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus perinyangan penyidikan di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus). Ia bersama dengan seorang akademisi dan jurnalis dinilai telah memberikan narasi negatif kepada Korps Adhyaksa.
Terakhir, dirinya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di PN Tipikor Jakpus terkait penanganan perkara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi