Pakar Sebut Kenaikan Gaji Hakim Tak Akan Mampu Kurangi Suap

FORUM KEADILAN – Pemerintah tengah menggulirkan wacana kenaikan gaji hakim hingga 280 persen sebagai langkah untuk menekan praktik suap di pengadilan. Namun, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa kebijakan tersebut tidak akan cukup untuk menghilangkan akar permasalahan mafia peradilan yang bersifat sistemik.
“Mafia peradilan itu bersifat sistemik, melekat pada sistem itu sendiri. Hakim itu sangat berkuasa, karena semua pihak yang berperkara menggantungkan nasibnya kepada mereka. Relasi antara hakim dan pihak yang berperkara tidak seimbang, dan dalam praktiknya, ini membuka celah untuk penyalahgunaan kekuasaan,” katanya saat ditemui di Kantor Formappi, Jakarta, Kamis, 12/6/2025.
Ia mencontohkan, dalam praktik di lapangan, lama atau cepatnya proses sidang kerap bergantung pada adanya kedekatan antara pihak berperkara dengan hakim.
Menurutnya, fenomena ini menjadi bukti lemahnya sistem pengawasan yang ada pada Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim yang dinilainya masih terlalu formal dan terbatas dalam pendekatan.
“KY itu terlalu formal. Kalau pendekatannya tidak diperluas, akan sulit menemukan hakim yang bermain suap. KY seharusnya bekerja sama dengan pencari keadilan, ikut mengawasi hakim dalam proses peradilan,” ujarnya.
Meski begitu, Fickar mengapresiasi langkah pemerintah dalam menaikkan gaji hakim sebagai bentuk pencegahan.
“Kenaikan gaji itu mungkin bisa sedikit meredam sifat serakah. Tapi manusia itu diberi sedikit habis, diberi banyak pun kadang tidak cukup. Jadi tidak cukup hanya dengan gaji besar, tetap harus ada pengawasan dari masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik suap dan jual beli perkara masih banyak terjadi, terutama dalam perkara perdata yang minim sorotan publik.
“Kalau pidana kan begitu viral, baru takut. Tapi kalau perdata? Masih banyak ruang untuk main belakang,” sambungnya.
Oleh sebab itu menurut Fickar, upaya menaikkan gaji harus dibarengi dengan penguatan pengawasan publik dan reformasi sistemik dalam peradilan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji para hakim di Indonesia hingga 280 persen. Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan gaji ini dilakukan untuk mensejahterakan para hakim.
Hal tersebut diungkapkan oleh Prabowo di depan para hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dalam acara Pengukuhan Hakim MA pada Kamis, 12/6.
“Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim. Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, kenaikan tertinggi mencapai 280,” ungkap Prabowo.
Ia mengaku bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji para hakim tersebut. Bahkan dirinya tidak segan mengurangi postur anggaran TNI dan Polri demi kenaikan gaji hakim ini.
“Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi,” tuturnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari