Hakim Mogok Massal, PN Jaksel Tunda Persidangan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati saat membacakan putusan sidang praperadilan Firli Bahuri, Selasa, 19/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati saat membacakan putusan sidang praperadilan Firli Bahuri, Selasa, 19/12/2023 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ribuan hakim di berbagai daerah menggelar mogok massal hari ini hingga 11 Oktober 2024. Tercatat ada 1.748 hakim yang menyatakan dukungannya untuk aksi itu.

Mereka berasal dari ikatan hakim, cabang atau satuan kerja, dan pengadilan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Tidak sekadar mogok, sejumlah hakim bahkan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta.

Ada 148 hakim yang hadir di Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satunya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menunda persidangan selama seminggu ke depan.

“Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto kepada Forum Keadilan, Senin, 7/10/2024.

Djum menyebut, PN Jaksel menunda beberapa sidang kecuali sidang praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis.

“Praperadilan dan masa penahanan sudah mau habis, tetap akan disidangkan,” jelasnya.

Djum mengungkap, meski sidang ditunda, namun pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

“Layanan PTSP tetap buka seperti biasa,” pungkasnya.

Selain mendorong kenaikan gaji, ada total lima tuntutan yang digaungkan para hakim, yakni menuntut Presiden Republik Indonesia segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, untuk menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim sesuai dengan standar hidup layak dan besarnya tanggung jawab profesi hakim.

Kemudian, mendesak Pemerintah untuk Menyusun Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa hakim di berbagai wilayah pengadilan. Jaminan keamanan ini penting untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau ancaman.

Selanjutnya, mendukung Mahkamah Agung RI dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong revisi PP 94/2012, dan memastikan bahwa suara seluruh hakim di Indonesia didengar dan diperjuangkan.

Mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan hakim secara bersama melalui aksi cuti bersama pada tanggal 7-11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes damai dan menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim adalah isu yang sangat mendesak.

Lalu, mendorong PP IKAHI untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar kembali dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan segera disahkan, sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait