Jumat, 15 Mei 2026
Menu

Marak Kekerasan Seksual, PKB Bakal Gelar Temu Nasional Pondok Pesantren

Redaksi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, Jumat, 15/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, Jumat, 15/5/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Nihayatul Wafiroh mengungkapkan, partainya akan menggelar Temu Nasional Pondok Pesantren untuk membahas Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual. Agenda tersebut digelar sebagai respons atas maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang belakangan dinilai semakin meresahkan.

Nihayatul yang juga menjadi Ketua Panitia Temu Nasional Pondok Pesantren mengatakan, selama beberapa minggu terakhir pihaknya menerima banyak pengaduan, curhatan, hingga permohonan pendampingan dari berbagai pesantren di seluruh Indonesia terkait kasus kekerasan seksual.

Ia menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Pati yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, kasus tersebut hanyalah pemantik dari berbagai persoalan serupa yang sebelumnya juga terjadi di sejumlah pesantren.

“Ketika banyak pesantren datang meminta untuk berkumpul bersama, akhirnya kami memfasilitasi Temu Nasional Pesantren seluruh Indonesia,” katanya, di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, Jumat, 15/5/2026.

Acara tersebut rencananya digelar pada 18-19 Mei 2026 di Grand Mercure Jakarta Kemayoran. Sekitar 250 pesantren dijadwalkan hadir, bahkan jumlah peserta diperkirakan masih terus bertambah seiring banyaknya permintaan untuk ikut bergabung.

Menurut Nihayatul, forum tersebut akan menjadi ruang bagi pesantren untuk saling berbagi pengalaman mengenai kondisi di lapangan, dampak psikologis yang dialami korban, hingga mencari solusi bersama dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Kepolisian, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk berdiskusi langsung bersama perwakilan pesantren.

“Selama ini banyak pesantren yang ketika menghadapi kasus seperti itu tidak mampu meng-handle sendiri. Mereka membutuhkan pendampingan, termasuk memahami prosedur hukum dan langkah penyelesaiannya. Karena itu diperlukan kolaborasi dari seluruh pihak,” tutupnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari